Berita Sumut

DPMPPTSP Sumut Sudah Ingatkan PT HKI Soal Galian C Ilegal Pasok Material ke Proyek Tol Binjai-Langsa

Rapat ini menyoroti aktivitas galian C dan material hasil penambangan tersebut dipasok untuk pembangunan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Kepala DPMPPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut menggelar rapat dengan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, anggota DPRD Sumut, hingga Inspektur Tambang.

Rapat ini menyoroti aktivitas galian C dan material hasil penambangan tersebut dipasok untuk pembangunan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa.

Baca juga: Galian C Ilegal Padang Tualang Suplai Tanah ke Pembangunan Tol Binjai-Langsa, PT HKI: Sudah Stop

Sayangnya, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) yang mengerjakan pembangunan proyek Jalan Tol Binjai-Langsa, absen dalam rapat tersebut. 

Padahal Kepala DPMPPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution mengundang PT HKI untuk ikut dalam rapat tersebut. 

"HKI ini sudah pernah kita sampaikan dan ingatkan pada November 2022, sudah ketemu dari ESDM sama HKI dan menyampaikan, agar HKI mengambil material dari lokasi tanah urug yang punya izin. Inspektur Tambang hadir juga (saat itu). Artinya kami mau jumpa lagi, dulu yang kami ingatkan kok enggak dijalankan, jadi sudah diingatkan mau memastikan lagi," ujar Faisal, Senin (7/8/2023).

"Berkaitan dengan proses izin yang sudah keluar sampai dengan tahap izin eksplorasi, itukan yang berwenang juga Inspektur Tambang untuk melakukan pengawasan, juga agar mendorong mereka melanjutkan tahapan IUP Operasi Produksi itu yang kita lakukan," sambungnya. 

Lanjut Faisal, pihaknya juga sudah mengirim surat edaran ke kabupaten/kota di Sumut terkait dengan pemungutan pajak daerah dari jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dalam surat edaran dimaksud, Faisal menegaskan Pemprov Sumut melarang pemkab/pemko untuk memungut pajak MBLB kepada pelaku usaha penambangan yang tidak mengantongi izin. 

Baca juga: PT Hutama Karya Infrastruktur Minta Galian C Ilegal Hentikan Pasokan Material ke Proyek Tol

"Kita sudah ingatkan ke seluruh kab/kota, tolonglah yang belum punya izin jangan diambil pajaknya, walaupun sesuai undang-undang dapat diambil, dipungut. Sehingga kesimpulan dari Satgas KPK kemarin, bersurat saja provinsi atau kabupaten/kota untuk memastikan agar ini tidak ambigu," ujar Faisal.

Tujuannya, agar tim terpadu dapat melakukan penindakan kepada pelaku penambangan yang tidak memiliki izin. 

"Kami terima kasih, yang kalian informasikan kepada saya (aktivitas penambangan diduga ilegal), kami anggap ini penting," ucap Faisal.

Faisal menegaskan, aktivitas penambangan baru dapat dilakukan jika dokumen sudah terpenuhi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. 

"Selain IUP, juga ada SIPB (surat izin penambangan batuan). Ada tahapan-tahapan dalam proses izin, karena kita ketahui pelaku usaha inikan sudah mudah untuk masuk di aplikasi OSS, tentu untuk izin usaha pertambangan, harus melewati tahapan WIUP-nya dulu, wilayahnya dulu sesuaikan," ujar Faisal.

Setelah WIUP, terbit izin eksplorasi. Namun, kata Faisal, izin eksplorasi belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan operasi produksi. Karena ini harus ada penelitian dulu terkait dengan lokasi yang akan ditambang.

Baca juga: Membandal, Galian C Ilegal di Batang Serangan Kian Marak Beroperasi

"Mereka harus memiliki dokumen persetujuan lingkungan dulu, dan melengkapi beberapa dokumen lainnya. Setelah nanti dilakukan verifikasi, setelah lengkap dokumen itu, maka mereka sudah bisa mendapat tahap yang akhir yaitu, usaha produksi operasi produksi. Inilah yang menjadi dasar pelaku usaha. Bila itu belum ada, berarti izin tersebut belum bisa digunakan untuk menggali atau melakukan pertambangan di dalam satu lokasi," ujar Faisal. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved