Vonis BBM Ilegal AKBP Achiruddin

Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, JPU: Tanya Humas Kejati Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Achiruddin Hasibuan sujud syukur setelah mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menyatakan Achiruddin Hasibuan tidak bersalah dalam perkara solar ilegal, di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: BREAKING NEWS Achiruddin Hasibuan Hari Ini Dijadwalkan akan Jalani Sidang Vonis Perkara Solar Ilegal

Mendengar dirinya dibebaskan, Achiruddin Hasibuan pun langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim.

"Mengadili, terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," ucap hakim membacakan isi putusannya.

"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.

Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.

Vonis tersebut bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Menurut Jaksa, tidak ada hal meringankan yang ditemukan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.

Pertimbangan Majelis Hakim

Sebelum membebaskan Achiruddin Hasibuan, majelis hakim juga menyampaikan pertimbangannya.

Majelis hakim menyoroti sosok sopir mobil boks BK 8085 NA, bernama Jupang. Diketahui, mobil boks milik Achiruddin Hasibuan itu telah dimodifikasi bagian tangkinya sehingga bisa menampung 1.000 liter solar.

Hakim pun menyinggung Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak dapat menghadirkan Jupang di persidangan.

Halaman
1234

Berita Terkini