Hakim tersebut berinisial DS, sidang MKH digelar 9 Agustus 2023 dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Terakhir, terlapor HB terkait kasus perselingkuhan pada 5 September 2023 dengan keputusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," tutur Joko.
Selain itu, KY juga merekomendasikan 45 hakim yang akan dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar kode etik.
Joko mengungkap jenis pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan beragam.
Tertinggi terkait memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan yang dilakukan 12 hakim, bersikap tidak profesional dilakukan 8 hakim, dan melakukan perselingkuhan dilakukan 4 hakim, serta menerima suap atau gratifikasi dilakukan 2 hakim.
Jenis pelanggaran lainnya, lanjut Joko, berupa konflik kepentingan, penelantaran istri sah, melakukan pernikahan siri dan menelantarkannya, berkomunikasi atau bertemu pihak, tidak memberi akses kepada pelapor untuk bertemu anak.
"Mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain yang bukan pihak berperkara, dan melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan," tandasnya.
(*/tribun-medan.com)