TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Hakim Danu Arman telah dipecat setelah terbukti mengkonsumsi sabu di dalam ruang kerjanya di Kantor Pengadilan Rangkasbitung.
Danu Arman dipecat dengan tidak hormat. Selain itu, ada tiga hakim lagi yang dipecat karena melanggar kode etik.
Namun, Danu Arman alias DA memiliki rekam jejak yang gelap.
Bukan cuma mengkonsumsi sabu, Danu Arman juga pernah disebut merebut istri orang saat bertugas di Pengadilan Gianyar, sehingga dia dimutasi ke Aceh.
Dalam putusan Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), DA terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang MKH, Amzulian Rifai, saat membacakan putusannya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Putusan berupa pemecatan terhadap DA diambil secara bulat karena majelis hakim menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan DA.
Danu sempat memelas saat menyampaikan pledoinya.
Sebagaimana diketahui, Danu dan komplotannya ditangkap pada 17 Mei 2022.
BNN Banten awalnya menangkap pegawai PN Rangkasbitung yang disuruh membeli sabu lewat paket ekspedisi. Dari penangkapan itu, BNN Banten menangkap Dani di ruang kerja pengadilan.
Malamnya, ketiganya pesta narkoba di rumah Yudi di Perumahan Syariah Green Valey, Lebak. Teman pesta narkoba hakim Danu, eks hakim Yudi Rozadinata, telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun.
Hakim Danu Arman Anak dari Hakim Suhadi
Hakim Danu Arman merupakan anak dari Hakim Suhadi yang memangkas putusan hukuman untuk Ferdy Sambo.
Suhadi memangkas hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Selain itu, ia juga memangkas hukuman Putri Candrawathi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun.