Viral Medsos

KETIKA Kasus Pencabulan Santri di Bawah Umur Dilakukan Restorative Justice, Pemilik Ponpes Bebas

Kasus Pencabulan terhadap Santri di Bawah Umur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Dilakukan Restorative Justice, Pemilik Ponpes di Langkat Bebas.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Sosok K (38) yang kerap dipanggil ustaz pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. (TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan pencabulan santri oleh pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dihentikan pihak kepolisian setempat.

Polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini dan K (38), pelaku pelecehan pun dibebaskan.

Tersangka K sebelumnya sudah ditahan di Polres Langkat, Sumatera Utara, sejak Selasa (17/10/2023).

"Pelaku dan korban sudah berdamai. Keluarga korban meminta, bantu lah pak ustad ini pak, dia sudah minta minta maaf sama kami, sudah damai perkara itu. Perkara dalam kasus itu, sifatnya hanya memegang paha," ujar Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang menirukan ucapan keluarga korban, Selasa (7/11/2023).

Sihar pun menjelaskan, dengan berbagai pertimbangan, pihak kepolisian melakukan restorative justice.

"Yang penting jangan terulang lagi, jadi kami restorative justice (RJ) kan lah perkara ini. Yang minta perdamaian ini korbannya bukan pelaku," ujar Sihar.

Sementara itu, Malahayati, pendamping korban dari UPTD PPA Pemkab Langkat mengatakan bahwa istri K sudah berulang kali mendatangi keluarga korban memohon untuk berdamai.

"Makanya perdamaian itu diketahui lurah saya bilang, jangan sampai berdampak sosial. Perdamaian ini per tanggal berapa saya kurang ingat, mungkin dua atau satu minggu yang lalu," ujar dia.

"Kalau sudah damai dengan cara RJ bagaimana kita buat. walaupun itu korbannya anak," sambungnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Ponpes di Padang Tualang Langkat, Dilaporkan Lecehkan Santriwati

Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan berinisial K (38) saat diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023).
Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan berinisial K (38) saat diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023). (TRIBUN MEDAN/HO)

Kasus pencabulan tersebut terungkap saat korban, N (14) mengaku dicabuli oleh pelaku K pada Minggu, 20 Agustus 2023. N kemudian mengadu kepada orangtuanya, A.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto pada Rabu (18/10/2023).

"Kejadian ini mula diketahui pada, Jumat, 25 Agustus 2023, pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K," ujar dia.

N mengaku bagian tubuhnya seperti tangan, punggung, paha serta kakinya dielus-elus oleh K.

"Pada saat ayah korban beserta keluarganya, kadus (kepala dusun) dan kepling (kepala lingkungan) menjumpai pelaku K. Pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N.

Atas kejadian tersebut kemudian orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved