Berita Sumut

Polisi Tangkap Pemilik Ponpes di Padang Tualang Langkat, Dilaporkan Lecehkan Santriwati

Polisi akhirnya menahan pria berinisal K (35), pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan berinisial K (35) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Polisi akhirnya menahan pria berinisal K (35), pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan terhadap santriwatinya, diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Pemilik Ponpes di Padang Tualang Pilih Bertahan dan Siap Hadapi Hukum

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto menerangkan, bahwa kasus ini bermula adanya pengaduan dari orang tua korban berinisial A warga Kecamatan Sei Lepan, bahwa anaknya yang berinisial N (14) telah dicabuli oleh pelaku K.

"Kejadian ini mula diketahui pada, Jumat, 25 Agustus 2023, pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K," ujar Yudianto, Rabu (18/10/2023). 

Lanjut Yudianto, dimana K telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh N seperti tangan, punggung, dan paha serta memegangi kaki N.

Mendapat informasi itu, kemudian orang tua korban langsung menjumpai anaknya di rumah adiknya.

Pada saat ayah korban menanyakan perihal kejadian tersebut, N mengakui telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari K, tepatnya, pada hari Minggu, 20 Agustus 2023.

"Pada saat ayah korban beserta keluarganya, kadus dan kepling menjumpai pelaku K, pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N. Atas kejadian tersebut kemudian orangtua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.

Atas kejadian itu, pelaku K disangkakan atau dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Pengakuan Pemilik Ponpes

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pemilik ponpes terjadi di Kecamatan Padang Tualang.

Adapun korbannya berinisial NW, siswi kelas 2 Tsanawiyah (SMP), merupakan warga Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Pemilik ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (7/9/2023).
Pemilik ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (7/9/2023). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID)

Keluarga korban pun sudah melaporkan terduga pelaku yaitu pemilik ponpes ke Polres Langkat dengan nomor polisi LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 5 September 2023.

Bahkan yang lebih mengejutkan, diduga korban lebih dari tiga orang santriwati.

Amatan wartawan saat mengunjungi ponpes yang isinya hampir didominasi santriwati, tampak suasana begitu sepi. Terlihat sesekali santriwati mengenakan cadar keluar dari dalam ponpes menuju musala.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved