TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memamerkan keberhasilan pengungkapan narkotika selama tiga bulan terakhir.
Dari pengungkapan sejak Agustus hingga awal November 2023 ini, sebanyak 102,5 kilogram sabu-sabu dan 124 kilogram ganja kering siap edar disita.
Baca juga: Tiga Warga Aceh Timur Dibekuk Polisi di Bandara Kualanamu, Hendak Selundupkan 3 Kilo Sabu ke Jakarta
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, narkoba dikirim dari Malaysia ke Aceh, Tanjungbalai, Medan, Riau, Lampung hingga Lombok.
Sementara barang bukti ganja berasal dari Provinsi Aceh lalu didistribusikan ke Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
"Dari hasil penangkapan tersebut khususnya untuk sabu-sabu merupakan jaringan Internasional dari negeri Jiran, masuk melalui Aceh lanjut ke Sumatera Utara di mana barang bukti tersebut akan dibawa sampai ke provinsi Riau, Lampung, dan Lombok khusus untuk sabu," kata Kombes Yemi Mandagi, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, Polisi juga mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas dan rutan.
Total pengungkapan ini sebanyak 65 tersangka ditangkap dari 43 kasus.
Baca juga: Polisi Masih Buru Para Pelaku yang Gelapkan Mobil Guru di Langkat, Diduga Digadaikan di Barak Sabu
Saat ini barang bukti langsung dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.
"Jaringan yang kita amankan dan sudah kita tangkap bahkan yang bersangkutan sedang melaksanakan putusan. Ada yang putusan seumur hidup dan akan ada lagi yang melaksanakan keputusan 17 tahun penjara."
(cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter