"Ibu itu kemudian datang ke kantor," katanya.
Baca juga: Viral Kelakuan Kocak Mahasiswa, Datang ke Pernikahan Dosen Minta Tanda Tangan Tugas
Menurut Rahmat, ibu dari L menangis sedih mendapati anaknya open BO di Malang.
"Merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat.
Selain L dan dua temannya, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain.
Dalam razia ini, petugas memberi sanksi tindak pidana ringan pada 4 orang :
NC (23)
AY (23)
IS (21)
IF (20)
NA (23).
Mereka dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.
Sebab dalam aturan pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawan jenis.
Baca juga: Viral Tiga Wanita Pura-pura Kumpulkan Sumbangan untuk Palestina, Ternyata untuk Kepentingan Pribadi
Hal itu sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 5 tahun 2006.
Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan. Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.
Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.