Berita Medan

PT KAI Divre I SU Sediakan 141 Ribu Tiket KA untuk Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi, penumpang kereta api saat menunggu keberangkatan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU menyediakan sebanyak 141.892 tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU menyediakan sebanyak 141.892 tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024. 

Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah 18 hari yakni mulai 21 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.

Baca juga: PT KAI Divre I SU Amankan Aset Berupa Rumah Perusahaan di Jalan Sutomo Medan, Kini Dipasangi Plang

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pada masa tersebut dapat memesan tiket KA Nataru sejak H-45 sebelum keberangkatan untuk KA Jarak Jauh dan H-7 sebelum keberangkatan untuk KA Lokal. 

Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya.

"Kami mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta," kata Manager Humas Divre I SU, Anwar Solikhin pada Senin (20/11/2023). 

Dikatakannya, pada masa Angkutan Nataru terdapat 12 perjalanan KA Jarak Jauh reguler dengan relasi Medan-Rantauprapat dan Medan-Tanjung Balai dengan total kapasitas tempat duduk 6.264 per hari.

Sedangkan untuk KA Lokal relasi Medan-Siantar pada Angkutan Nataru ini, KAI menyiapkan 4 perjalanan, dengan total tempat duduk yang disediakan sebanyak 1.272.

"Dari pantauan data penjualan tiket KA masa Nataru, update sampai dengan hari ini, 20 November 2023 baru terjual sekitar 1.700 tiket. KAI menghimbau bagi pelanggan yang telah merencanakan perjalanan liburan Nataru menggunakan jasa kereta api agar dapat melakukan pemesanan," katanya. 

Untuk tarif tiket kereta api komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA). Sedangkan untuk tiket KA yang mendapat Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca juga: PT KAI Tambah Jadwal Kereta Api Jurusan Siantar-Medan, Kini Dua Kali Sehari

"KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman," tutup Anwar. 

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

(cr10/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 

Berita Terkini