TRIBUN-MEDAN.com - Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan kondisi anak dan istrinya setelah hartanya disita negara.
Rafael Alun masih menjalani sidang atas tindakan pencucian uang (TPPU) yang berimbas dari kelakuan anaknya Mario Dandy Satrio menjadi pelaku penganiayaan anak di bawah umur dengan sadis.
Harta Rafael Alun mulai dari uang, rumah, hingga bisnis disita negara.
Rafael Alun juga dipecat dengan tidak hormat dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Rafael sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Nasibnya berubah drastis ketika anaknya ditangkap terkait penganiayaan David Ozora dengan sadis.
Mario menganiaya David lantaran motif asmara.
Rafael Alun mengungkapkan kepada kuasa hukumnya bahwa hidupnya benar-benar miskin.
Kata Rafael, istrinya Ernie Meike Torondek berjualan ayam goreng di pinggir jalan.
Ernie dibantu anaknya Christofer Dhyaksa berjualan dengan memasang tenda di pinggir jalan.
Bersyukur, kata Rafael dagangan istrinya laris.
Padahal sebelumnya, Rafael memiliki restoran mewah di Jogja, tetapi harus ditutup setelah kasus ini.
Pada awalnya, dia menjelaskan kondisi anaknya, Christofer Dhyaksa yang sampai membuka warung makan tenda di pinggir jalan karena terdampak aset-aset Rafael Alun yang disita.
Katanya, sang anak sempat mendatanginya ke Rutan untuk meminta sokongan modal buka warung makan tenda tersebut.
"Christofer pernah datang mengunjungi saya di Rutan meminta bantuan 12 juta untuk membeli tenda, katena restoran kami yang di Jogja sudah tutup, Yang Mulia," ujarnya dengan suara bergetar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Tebing Tinggi Awasi 2 Kecamatan dan 24 Desa
Baca juga: Bupati Samosir Pimpin Upacara Hari Guru Nasional yang Dirangkai Dengan HUT PGRI ke-78
Baca juga: PSMS Medan Desak Komdis PSSI Hukum Berat Dek Gam, Persiraja Dianggap Tak Layak Gelar Laga Kandang
Air matanya pun tak terbendung saat menceritakan bahwa kakaknya yang memberi bantuan modal usaha kepada sang anak.
Dia juga mengungkapkan bahwa dagangan sang anak, yakni ayam goreng di pinggir jalan laku keras.
"Tenda itu terbeli?" tanya penasihat hukum Rafael Alun.
"Dibantu oleh kakak saya," ujar Rafael Alun sembari menangis.
"Dan sekarang Yang Mulia, Puji Tuhan dagangannya laris.
Mereka hanya berjualan dua jam sudah habis," kata Rafael Alun dengan nafas tersendat-sendat karena tangis.
Tak hanya restorannya ditutup, akibat terjerat perkara hukum, seluruh rekening yang terafiliasi dengan Rafael Alun juga diblokir.
Bahkan saldonya habis tak bersisa.
"Rekening semua diblokir. Tapi kemudian saya tahu dari istri saya kalau saldonya semuanya sekarang kosong," katanya.
Selain itu, usaha kos-kosan milik Rafael Alun juga tak luput dari penyitaan.
Meski disita, kos-kosan tersebut masih beroperasi.
Hanya saja, uang hasil sewanya mesti disetorkan ke KPK.
"Mohon ijin menjelaskan Yang Mulia.
Jadi tempat kos kami di Jalan Melawai hasilnya juga harus disetorkan ke KPK.
Jadi istri saya untuk biaya hidup dibantu oleh anak mantu saya," ujarnya
Siasat licik Rafael Alun Trisambodo untuk menimbun kekayaan akhirnya terungkap. Ayah Mario Dandy ternyata bikin bisnis tipu-tipu.
Dalam persidangan, Rafael Alun Trisambodo akhirnya mengaku telah melakukan penipuan terhadap Grub Mulia.
Mantan pegawai pajak ini telah membohongi kliennya mentah-mentah padahal telah dibayar Rp 5 miliar.
Hal ini disampaikan Rafael Alun saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengakuan ini disampaikan eks Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rafael Alun nomor 105.
“Ini dari keterangan saudara, Pak, di poin 105 ini, saudara menerangkan begini, saya bacakan 'Dapat saya jelaskan bahwa saya memiliki safe deposit box di Mandiri di mana sekitar tahun 2000 saya dan teman-teman saya S2 Universitas Indonesa mendirikan perusahaan Artha Mega Mendulang Emas disingkat ARME karena waktu itu kami menangani perkara di Mulia Group,” ucap Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Jaksa terus membacakan BAP Rafael Alun. Dari keterangan tersebut, eks pejabat Ditjen Pajak itu mengakui telah menipu Grup Mulia.
“Kami mengakali Grup Mulia dengan seolah-olah menyelesaikan permasalahan hukumnya, padahal itu bukan permasalahan hukum,” papar Jaksa membacakan BAP Rafael Alun.
“Total uang yang didapat ARME sebesar Rp 5 miliar dan saya memperoleh pembagian dengan porsi terbesar, yaitu Rp 2,5 miliar karena saya yang membuatkan perhitungan PPN (pajak pertambahan nilai)-nya,” ungkap Alun dalam BAP yang dibacakan Jaksa.
Usai Jaksa membacakan BAP tersebut, Rafael Alun tidak membantah.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang ditangani PT ARME merupakan perkara hukum.
“Izin menjawab, Yang Mulia.
Itu betul, tapi bukan perkara pajak.
Jadi itu perkara di kejaksaan dan kepolisian,” kata Rafael Alun.
“Jadi itu permasalahan hukum seolah-olah kita bisa menyelesaikan permasalahan itu,” ucapnya.
Lantas, Jaksa KPK pun mendalami pengakuan Rafael Alun yang mendapat bagian terbesar lantaran menghitung PPN-nya.
Menjawab pertanyaan itu, eks pejabat pajak ini mengakui bawa hal itu adalah akal-akalan.
“Sebetulnya tidak ada, jadi kami buat perhitungan PPN seolah-olah menggelapkan PPN padahal tidak.
Jadi itu usaha tipu-tipu, Yang Mulia, mohon maaf.
Jadi, pada saat itu masih muda terikut arus jadi tipu-tipu saja, Yang Mulia, ternyata bisa menghasilkan,” ungkap Rafael Alun.
“Begitu ya, tipu-tipu tapi menghasilkan?” timpal Jaksa.
“Betul, mohon izin, Yang Mulia, mohon maaf,” tutur Rafael Alun.
Dalam perkara ini, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.
Baca juga: Perjalanan Cinta Dedi Mulyadi dan Aqila, Berawal Guru Les Anaknya, Siap Dipinang Usai Pilpres 2024
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Padang Hilir Awasi Dua Kecamatan
(*/tribun-medan.com)