Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dalam keterangan tertulisnya menyebut, erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 30 mm dan durasi sementara lebih kurang 4 menit 41 detik.
Baca juga: MEMANAS! Soal Debat Cawapres, Kubu Nomor 1 dan Nomor 2 Saling Tuding, KPU : Dalam Demokrasi Biasa
Pasca erupsi, Gunung Marapi berada pada Status Level II (Waspada).
Rekomendasi dari PVMBG, masyarakat disekitar Gunung Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan mendaki Gunung api Marapi pada radius 3 kilometer dari kawah atau puncak.
Pasca-erupsi, sejumlah daerah yang berada tak jauh dari Gunung Marapi terdampak hujan abu hingga kerikil.
Bahkan hujan abu vulaknik terpantau sampai ke sejumlahd daerah di Pasaman Barat.
Artikel ini diolah Tribun Padang
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News