Viral Medsos

TERUNGKAP Echa Jualan via Aplikasi Kencan, Jumpa Pertama Pelaku Bayar, Jumpa Kedua Korban Tak Bayar

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH

Katanya, terhadap pelaku dikenakan pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara. "Terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban," pungkasnya.

Tragis kematian wanita asal Balige, Echa Tampubolon (32). (ho) (HO)

Korban asal Balige, Kabupaten Toba

Sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas di kamarnya kostnya yang terletak di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.

Korban diketahui bernama Echa Boru Tampubolon (32) yang merupakan warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Menurut ayah korban, Piere Tampubolon, putrinya ini ditemukan tewas pertama kali oleh teman laki-lakinya, pada Kamis (30/11/2023).

Awalnya, teman laki-lakinya korban ini menghubungi pihak keluarga yang pada saat itu sedang berada di Balige.

Teman korban mengabari kepada keluarga, dan menyampaikan kondisi korban yang sudah berada di rumah sakit.

"Tadi malam sekitar jam 23.00 WIB, saya dapat telpon dari temannya ngasih tahu bahwa si Echa lagi di rumah sakit," kata Piere saat ditemui di rumah sakit Bhayangkara Medan, Jumat (1/12/2023).

Lalu, dijelaskannya beberapa menit berselang teman korban menyampaikan bahwa korban sudah meninggal dunia.

"Ada sekitar tiga menit nelpon, kawannya ini ngasih tahu bahwa Echa sudah meninggal dunia," sebutnya.

Katanya, pihak keluarga yang mendengar kabar tersebut langsung berangkat menuju ke Medan untuk melihat korban.

Setelah meninggal dunia, korban pun dari rumah sakit Madani di bawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan.

Keluarga yang tiba ke rumah sakit Bhayangkara, langsung melihat kondisi korban dan ditemukan adanya bekas lebam di lehernya.

Keluarga menduga, bahwa luka lebam dileher itu merupakan bekas cekikan, dan dibagian wajah juga terdapat luka dan kakinya bengkok.

"Begitu korban meninggal, ada polisi nelpon minta izin agar jenazah di autopsi jadi kami izinkan," ujarnya.

Baca juga: Panji Satria Kenal Echa Tampulon melalui Aplikasi Kencan, Pelaku Kesal Tak Dibayar Sesuai Perjanjian

Baca juga: Pelaku Pembunuh Echa Tampubolon Batal Menikah, Sebut Kenal Korban dari Online dengan Bayaran

Baca juga: POLISI Ungkap Fakta Baru Kasus Tewasnya Echa Tampubolon, Polisi Ungkap Hubungan Pelaku dan Korban

Baca juga: Motif Panji Satria Bunuh Echa Tampubolon setelah Hubungan Badan, Korban Minta Pelaku Batalkan Nikah

(Cr25/Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Berita Terkini