"Mulai dari warung pecel lele, Yosep yang meminta bantuan terhadap Danu untuk menjalankan aksinya hingga tadi adegan di lokasi kejadian," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Yosep melakukan aksi pembunuhan tersebut diduga tentang uang.
"Jadi Yosep ini meminta uang sekitar Rp 30 juta ke Amel. Namun, Tuti sempat menghalangi sehingga ada diduga ada niat buruk yang dilakukan oleh Yosep. Yosep pun meminta bantuan Danu dan tiga tersangka lainnya untuk menjalani niat buruk itu," kata Surawan.
Surawan menyampaikan bahwa Tuti dan Amel atau Amalia tewas usai dipukul dengan golok dan stik golf di bagian kepala.
"Berdasarkan keterangan dokter saat itu, kedua korban tewas karena jaringan otaknya ada yang terhenti," ujarnya.
Surawan mengatakan, tiga tersangka lainnya, yakni Mimin istri muda Yosep, kemudian anak tiri Yosep, yakni Arighi dan Abi sempat dihadirkan dalam rekonstruksi.
"Kedua tersangka anak tiri tersebut perannya membantu. Sedangkan Mimin memandikan kedua jenazah korban. Tapi saat dihadirkan ke rekonstruksi, ketiga korban tersebut menolak dan akhirnya kami pulangkan kembali," ucap Surawan.
Praperadilan
Sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus Subang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/12/2023).
Agenda sidang kedua itu adalah pembacaan jawaban dari kuasa hukum Polda Jabar, terkait penetapan tersangka terhadap Mimin, Arighi dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Tim kuasa hukum Polda Jabar selaku tergugat langsung menyerahkan jawaban ke kuasa hukum penggugat dan dianggap dibacakan.
Agenda sidang selanjutnya adalah replik atau jawaban atas jawaban yang disampaikan secara tertulis oleh Polda Jabar.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi, mengatakan, jawaban dari Polda Jabar sudah masuk ke pokok perkara sehingga pihaknya berkewajiban membuat replik.
"Saya sudah punya feeling, sebelum baca itu (jawaban Polda Jabar) kelihatannya ini akan pokok perkara, karena sumbernya adalah keterangan Danu, otomatis ya pokok perkara," ujar Rohman, sesuai sidang di PN Bandung, Selasa (12/12/2023).
"Coba ada golok, ada bercak darah, misalnya, ada DNA asing tiga orang itu kan, tetapi itu tidak ada."
"Yang ada itu hari ini yang disodorkan Polda jabar adalah pengakuan Danu. Satu saksi."