Dalam repliknya, Rohman bakal menyanggah semua jawaban yang disampaikan Polda Jabar dalam perkara ini.
"Salah satunya (jawaban Polda Jabar), menceritakan semua adegan rekonstruksi."
"Saya pikir itu sudah masuk pokok perkara, tidak perlu disampaikan di sini, karena kami dalam hal ini mempertanyakan penetapan dan ketika mereka menyajikan dua alat bukti bahwa mereka yakin dengan penetapan tersangka tiga klien kami."
"Artinya, mereka tidak perlu lagi memberikan argumen argumen yang lain selain fakta dan bukti yang mereka miliki," ucapnya.
Pihaknya pun tetap pada keyakinannya bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya hanya berdasarkan keterangan M. Ramdanu alias Danu, salah satu tersangka yang mengaku terlibat dalam peristiwa itu.
"Saya semakin yakin bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk penetapan Bu Mimin, Arighi, dan Abi."
"Hanya ada pengakuan Danu saja. Sementara kita ketahui, empat orang yakni Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi itu membantah keterangan Danu," katanya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id