Karena ulahnya itu warga yang tinggal di area rumah kontrakan pun menjadi terganggu untuk beraktivitas. Sebab ketinggian tembok mencapai 2 meter dan harus menyebrangi tembok apabila ingin keluar dari rumah.
Informasi yang dihimpun peristiwa ini terjadi lantaran oknum AKBP berinisial TS itu terlibat selisih paham dengan pemilik kontrakan.
Pemilik kontrakan, Ayi Fazri dan istrinya Yusmardian Nasution sempat mendatangi Kantor Satpol PP Rabu, (13/12/2023).
Mereka datang untuk meminta kejelasan soal ketegasan Satpol PP dalam masalah ini. Sebab sudah berulang kali dilakukan mediasi namun keluarga AKBP ini tidak mau juga membongkar sendiri tembok yang telah dibangun.
"Tingginya hampir 2 meter panjang temboknya 59. Dibangunnya mulai dari tanggal 13 sampai 26 November lalu. Orang yang tinggal di kontrakan sekarang ya harus lompati temboklah kalau mau keluar. Sudah dijadwalkan kemarin hari Selasa untuk dibongkar sama Satpol PP tapi bisa gagal. Kok bisa gini ada apa?, "ujar Ayi Fajri yang ditemui usai dari kantor Satpol PP.
(Cr25/tribun-medan.com)