TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Hardi Ismanto mengatakan, tembok yang dibangun oleh oknum Polisi Polda Sumut berpangkat AKBP berinisial TS dan istrinya bernama Juliana Magdalena Pardede, ASN Dinas Kesehatan Pemko Medan merupakan jalan umum atau gang.
Katanya, sejak dulu sudah ada gang kurang lebih selebar dua meter dan panjang sekitar 50 meter diantara lahan keluarga AKBP TS serta istri dan lahan Ay Fajri.
Hal ini diperkuat dengan adanya surat keterangan tanah dari Kecamatan yang menyebutkan, diantara lahan keduanya ada jalan atau lorong gang buat dilalui warga.
Diketahui, kos-kosan AKBP TS dengan Ayi Fazri berhadap-hadapan.
Ayi membeli tanah yang sekarang dijadikannya kontrakan pada 2018, sementara pihak AKBP TS dan istrinya membeli pada 2021.
Mereka sama-sama membeli tanah dari warga atas nama M Sidiq.
Namun, sekira bulan Agustus lalu diduga ada klaim sepihak dari pihak AKBP TS dan istrinya Juliana Magdalena Pardede, yang menyatakan tanah jalan umum tersebut sudah menjadi miliknya dan bagian dari lahan yang dibeli sejak 2021 lalu.
Akibatnya rumah kontrakan milik Ay Fajri terisolir dan tak bisa dilalui sama sekali oleh penghuni.
"Jadi usaha kontrakan ibu Yusmardiana ini tertutup atas tindakan pembangunan tembok. Setahu kami, dari pemerintah Desa kedua belah pihak ini memegang SK camat yang sama-sama dengan berbatasan dengan jalan,"kata Kepala Desa Paya Geli Hardi Ismanto, Rabu (20/12/2023).
Hardi menyebut, Juliana Magdalena Pardede, ASN Dinas Kesehatan Pemko Medan mengklaim memiliki akta notaris jual beli atas tanah yang sebelumnya dijadikan gang.
Akta notaris tersebut diduga terbit pada bulan Agustus 2023 lalu, sehingga ia berani membangun tembok diatas jalan.
Lahan seluas dua meter dan panjang sekitar 50 meter itu dibeli dari M Sidik, eks pemilik lahan yang saat ini dimiliki kedua belah pihak yang berseteru.
Namun demikian, terkait akta notaris tersebut, Hardi mengaku pihaknya tidak pernah dilibatkan.
"Terkait akta notasi itu saya tidak pernah dilibatkan. Yang di tembok ini sebelumnya diperuntukkan untuk jalan atau gang. Kalau nggak salah saya tembok ini dibangun di tanggal 13 September kemarin."
Diberitakan sebelumnya, oknum Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut berpangkat AKBP berinisial TS dituding bertindak semena-mena dengan menembok jalan yang ada di Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.