Deli Serdang Terkini

Tembok yang Dibangun Oknum AKBP TS Dirobohkan, Warga Curiga Kenapa Cuma Setengah yang Dihancurkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - SatpolPP Deliserdang menghancurkan tembok yang berdiri di antara dua rumah warga dan menutup akses keluar masuk pemukiman di kawasan Jalan Masjid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Tembok tersebut dibangun oleh oknum Polisi Polda Sumut berpangkat AKBP berinisial TS dan istrinya bernama Juliana Magdalena Pardede, ASN Dinas Kesehatan Pemko Medan.

Tembok sepanjang kurang lebih 50 meter tersebut, berada diantara rumah seorang warga bernama Ayi Fajri dan bangunan yang dijadikan kontrak oleh milik AKBP TS.

Ayi Fajri, juga memiliki beberapa kontrak yang berdiri tempat di belakang rumahnya. Akibat penembokan itu, penghuni kontrakannya kesulitan akses untuk keluar masuk.

Menurut Ayi, tetangganya itu membangun tembok panjang di akses jalan, sejak tanggal 13 dan selesai tanggal 26 November 2023 silam.

Padahal sebelum dibangun tembok, tanah selebar dua meter tersebut telah disepakati kedua belah pihak dan pemilik sebelumnya untuk dijadikan akses jalan.

"Awalnya kita di tahun 2018 membeli tanah dengan ukuran yang kita punya 12 x 59 meter, totalnya semua 650 meter yang kita punya," kata Ayi kepada Tribun-medan, Rabu (20/12/2023).

"Kemudian di SK yang kita miliki, tanah kita itu sebelah berbatasan dengan parit (sebelah kanan) dan jalan dua meter (sebelah kiri), memanjang sampai ke belakang sesuai dengan yang kita punya," lanjutnya.

Lalu, ia menjelaskan di tahun 2021, AKBP TS membeli tanah di sampingnya itu dari Sidiq dengan ukuran 11 x 59 meter.

"Dalam surat tanah kami berdua itu, batas tanah kami itu jalan dua meter yang ditembok itu," sebutnya.

Ayi menyampaikan, kemudian di bulan November 2023, AKBP TS tersebut tiba-tiba mendirikan tembok di akses jalan tersebut yang membuatnya sempat protes.

"Kata dia sudah membeli jalan itu pengakuannya, itu dia membeli melalui istri pemilik awal pak Sidiq," ucapnya.

Katanya, padahal tanah yang dijadikan jalan itu tidak memiliki alas hak untuk di jual lantaran sudah disepakati untuk akses jalan.

Sejak ditembok, para penghuni kontrakannya kesulitan untuk keluar masuk dan harus manjat tembok menggunakan tangga.

Bahkan, sepeda motor penghuni kontrakannya juga harus diangkat agar bisa keluar masuk.

Halaman
12

Berita Terkini