Kepala LPKA Medan akan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021: 10 Hari tak Kerja Diproses Bahkan Dicopot

Kepala LPKA Medan, Tri Wahyudi mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi capaian kinerja tahun 2023 tentang disiplinan ASN

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Kepala LPKA Medan, Tri Wahyudi mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi capaian kinerja tahun 2023 di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kepala LPKA Medan, Tri Wahyudi mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi capaian kinerja tahun 2023 di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut.

"LPKA Medan mendukung implementasi peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021. PP ini menjadi pegangan kedisplinan kerja aparatur ASN untuk lebih optimal bertanggungjawab yang besar terhadap fungsionalnya," ujanrya usai mengikuti rapat bersama tersebut.

Menurutnya, adanya PP nomor 94 tahun 2021 ini cukup signifikan khususnya absensi para pegawai dan terutamanya kesalahan pegawai harus diberhentikan.

Baca juga: Ikut Rakor Evaluasi Akhir 2023, Kepala LPKA Medan Optimistis Kinerja 2024 Lebih Baik

 

"Kalau sekarang hanya 10 hari tidak bekerja berturut-turut tidak masuk akan diproses menurut ketentuan perundang-undangan kepegawaian ASN. Bahkan, dicopot dari jabatannya," katanya.

Ia menambahkan, pelanggaran seorang pegawai dan pimpinan membiarkan tidak melakukan pembinaan atau pemanggilan maka pimpinan akan mendapat sanksi yang berat.

Baca juga: Kepala LPKA Medan Sebut Sikap Bela Negara Harus Diimplementasikan saat Bekerja

Baca juga: LPKA Medan Berkolaborasi dengan Yayasan Dizighui Medan Mengajari Anak Binaan Terima Kegagalan

 

"Kami akan segera melakukan sosialisasi kepada ASN LPKA Medan. Agar lebih disiplin saat bekerja. Dan, tumbuhkan dedikasi yang tinggi, penuh tanggungjawab sebagai ASN," ujarnya.

Analisi SDM Ahli Madya Kemenkumham Sumut, Enrich C Simanungkalit menambahkan, penegakan disiplin ASN menjadi faktor penting agar bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Agar setiap ASN harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dan, setiap atasan bersikap tegas jika bawahannya melakukan pelanggaran disiplin ASN," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved