SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 % (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 % (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
(cr30/tribun-medan.com)
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter