TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polemik pemilihan Rektor USI yang berlanjut hingga meja persidangan, akhirnya usai.
Tepat pada 12 Desember 2023, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan hukum atas gugatan permohonan Kasasi oleh Dr Corry Purba, Dosen yang juga sekaligus mantan Rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2018-2022.
Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi Dr. Corry Purba yang ingin penetapan Dr. Sarintan Damanik sebagai Rektor Terpilih USI Periode 2022-2026 dibatalkan.
Binaris Situmorang, kuasa hukum Sarintan Damanik pun menyambut baik putusan ini.
Menurutnya, apa yang dilakukan MA telah memberikan rasa keadilan. Ia sendiri menerima surat pemberitahuan putusan kasasi tersebut tanggal 3 Januari 2024 kemarin.
"Diputuskan oleh Yayasan USI, bahwa klien saya Sarintan Effratani Damanik, terpilih sebagai Rektor USI," kata Binaris saat ditemui, Senin (8/1/2023) pagi.
Binaris mengaku sangat mengapresiasi putusan hakim sejak dari PT TUN sampai MA, di mana kasus ini sudah menguras tenaga, maupun citra USI sebagai universitas kebanggaan masyarakat Siantar dan Simalungun.
"Kami mendorong Rektor tetap menjalankan tugas seperti biasanya setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kalau alasan penolakan MA, karena dalil dari pemohon kasasi tidak dapat dibuktikan, tidak cukup berdasar," sambung Binaris.
Kendati putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun Binaris menilai bahwa masih ada upaya hukum lain yaitu Peninjauan Kembali (PK) yang bisa saja dimanfaatkan Dr Corry Purba.
Namun itupun harus didasari dengan adanya bukti baru (novum) walaupun peluangnya sangat kecil.
Sebagaimana diketahui, gugatan Dr Corry Purba diawali dalam pemilihan Rektor USI periode 2022-2026.
Kala itu, Corry yang merupakan petahana merasa adanya permainan curang Yayasan dalam pemilihan Rektor.
Corry kemudian melakukan gugatan kepada Pengurus Yayasan USI (sebagai termohon Kasasi I) dan Rektor Terpilih, Sarintan Effratani Damanik (sebagai termohon Kasasi II).
Sidang berlanjut mulai dari tingkat pertama, tingkat banding hingga Mahkamah Agung RI.
Pada akhirnya, MA RI mengeluarkan putusan dengan Nomor : 490 K/TUN/2023, melalui majelis hakim pimpinan Is Sudaryono dan anggota I Lulik Tri Cahyaningrum dan anggota II Cerah Bangun dengan bunyi "Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Corry; Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu,".
(alj/tribun-medan.com)