Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya merilis 10 nama tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi di pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024).
Dalam 10 nama tersebut ada nama Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, Kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu, dan plt Kepala Dinas Kesehatan, Maharani.
Rilis yang dikeluarkan oleh Juru bicara KPK, Ali Fikri itu tak hanya nama-nama pejabat, namun, pihak swasta dan ASN yang ikut ambil peran turut dibeberkan.
"Ada 10 orang," katanya.
Berikut nama-namanya:
- EAR , selaku Bupati Labuhanbatu.
- RSR, Anggota DPRD Labuhanbatu.
- HEH, Selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
- M, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
- SS, ASN pemkab Labuhanbatu.
- EB, staf Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
- RS, pihak swasta.
- ES, pihak swasta.
- AK, pihak swasta
- T, pihak swasta
Kata Ali Fikri, OTT ini dilakukan KPK atas adanya laporan dari masyarakat dugaan korupsi di tubuh pemkab Labuhanbatu.
"Ada laporan terkait pengondisian pemenang kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu," kata Ali Fikri.
Dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Erik Adtrada Ritonga tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.12 WIB.
Erik dibawa ke KPK menggunakan mobil Innova Hitam. Setibanya di depan gedung KPK, ia diturunkan petugas dan dikawal seorang polisi.
Erik tampak mengenakan jaket kulit warna hitam, celana hitam, topi bermotif dan wajah yang ditutupi masker. Kedua tangannya tidak diborgol.
Erik enggan menanggapi wartawan. Ia hanya memandangi sejumlah awak media yang telah menunggunya di KPK.
Setelah itu, Erik dibawa ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa.
Tidak lama setelah Erik masuk, seorang pria juga digelandang petugas KPK.
Ia mencoba menghindari sorotan awak media dengan menutupi wajahnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi Erik sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Sudah,” kata Ali kepada wartawan, Jumat.
(cr2/tribun-medan.com)
Sosok Pengusaha Asiong 2 Kali Ditangkap Suap Bupati
Terkuak sosok pengusaha Asiong (Efendy Sahputra) yang ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga pada 11 Januari lalu
Asiong merupakan residivis.
Asiong pernah terjerat kasus suap menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pada tahun 2018 lalu.
Terkini, Asiong dijerat sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terkait proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.
Dia sudah pernah berurusan dengan KPK sebelumnya.
Pada 17 Juli 2018, Asiong tertangkap tangan oleh KPK.
Dalam perkaranya, dia menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dengan total Rp42 miliar lebih untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, pada sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2018.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Asiong bisa mendapatkan pemberatan hukuman karena dia seorang residivis.
"Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga. Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah 3 tahun. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) malam.
Kasus Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga
Asiong dan Erik Ritonga dijerat KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan Fazar Syahputra.
Erik diduga melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD.
Proyek yang diduga diatur Erik ialah pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Dua di antaranya merupakan proyek jalan senilai Rp19,9 miliar.
Erik kemudian menunjuk Rudi Ritonga selaku orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek.
Pemenang dari dua proyek itu ialah Fazar Syahputra alias Abe dan Efendy Sahputra alias Asiong.
Atas pengaturan itu, ada permintaan imbal fee dari nilai proyek.
Besarannya mulai dari 5 persen sampai dengan 15 persen.
Pada Desember 2023, Erik melalui Rudi meminta disiapkan uang yang kode "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang sudah dimenangkan.
Abe dan Asiong kemudian menyerahkan uang pada Januari 2024.
Baik secara transfer melalui rekening Rudi maupun secara tunai.
Pada Kamis, 11 Januari 2024, KPK melakukan OTT setelah terjadi transaksi.
Ditemukan uang Rp 551,5 juta yang diduga merupakan uang suap.
Diduga uang itu bagian dari penerimaan uang Erik yang nilainya sekitar Rp1,7 miliar.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan