Kendati demikian, ibu korban akhirnya mengetahui peristiwa kelam yang dialami oleh putrinya tersebut.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan korban juga merupakan anak tiri dari tersangka," imbuh Kompol Arief.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Seorang ASN Guru SMA di Taput dan Rekannya Diringkus Polisi Saat Jual Sabu
Baca juga: Sosok Raja Denmark Frederik André Henrik Christian, Naik Tahta di Masa Tua
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter