TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sadis! Tak terima ditegur cari cacing, pria Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung menganiaya warga pakai sajam.
Penganiayaan ini terjadi saat pelaku HW (24) emosi ditegur, lantaran merusak comberan rumah korban bernama Suryadi (32).
Kejadain ini terjadi di Dusun III RT/RW 002/000 Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Sabtu (13/1/2024).
Baca juga: Profil Dokter Tirta, Kini Mengaku Dukung Anies Baswedan
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi Meiriza Putra mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Suryadi (32) melihat pelaku bersama dua rekannya sedang mencari cacing sekira pukul 14.00 WIB.
"Mereka menggali dan merusak comberan korban, korban pun menegurnya sehingga membuat pelaku tak terima," ujar kapolsek dalam rilis yang diterima TRIBUNLAMPUNG.CO.ID.
Bukan tanpa alasan, korban menyebut jika comberan dirusak, airnya bakal masuk ke dalam rumah.
Namun, hal itupun disalahartikan pelaku dan malah menyulut emosinya.
"Saya nggak takut sama orang, saya tikam kamu," ujar kapolsek menirukan perkataan pelaku.
Baca juga: Seorang ASN Guru SMA di Taput dan Rekannya Diringkus Polisi Saat Jual Sabu
Pelaku mengancam korban seraya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari selipan celana.
Korban sempat menangkis saat diserang, namun jarinya terluka sayatan pisau.
Tak berhenti, pelaku kembali menyerang korban kedua kalinya.
"Korban kembali menangkis serangan pelaku, korban mendapat 2 luka tikaman pada tangan kirinya," ujar kapolsek.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan pelaku bersama rekannya pun kabur.
Baca juga: Ketiban Rezeki Usai Diselingkuhi Pilot Elmer, Ira Nandha Masuk Circle Nagita hingga Diberi Rp50 Juta
Selanjutnya polisi yang mendapat laporan dari korban lalu mendapat informasi keberadaan pelaku pada, Minggu (14/1/2024).
Lalu sekira jam 10.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan mendatangi keberadaan pelaku di Kampung Lempuyang Bandar.
Polisi mencokok pelaku berikut barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu.
"Pelaku dijerat kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun," pungkasnya.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News