TRIBUN-MEDAN.COM- Para PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan menerima gaji tunggal atau single salary.
Aturan single salary ini akan berlaku di tahun 2024.
Lantas, apa arti single salary atau gaji tunggal ini?
Simak ulasan berikut.
Baca juga: Sosok Luker Feller, Ngaku Kantongi Gaji Rp50 Juta Per Bulan di Usia 19 Tahun, Manajer di Amerika
Pengertian single salary
Gaji tunggal atau single salary adalah sistem penggajian PNS model baru yang menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini.
Dikutip dari laman Provinsi Sumatra Barat, nantinya PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.
Dengan skema gaji tunggal, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras dan tunjangan lainnya sudah termasuk menjadi komponen gaji pokok.
Baca juga: KETIKA Peserta Seleksi PPPK Berani Bayar Rp 580 Juta Agar Lulus, Berapa Sebenarnya Gaji PPPK?
Dikutip dari Tribunnews.com, sistem gaji tunggal ini diberlakukan karena selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp 1,5 juta per bulan hingga Rp 4,5 juta per bulan.
Sementara, range atau selisih gaji yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.
Jika misalnya gaji yang terendah adalah Rp 1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa mencapai Rp 15 juta.
Sistem gaji tunggal ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan.
Baca juga: Rincian Kenaikan GajI PNS, PPPK. TNI, Polri Berikut Kisarannya Sesuai Golongan
Gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.
Tentunya, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Kriteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik