PDIP Demo Kantor Bupati Dairi

Hasil Kajian Bawaslu Dairi, Satpol PP Melanggar Netralitas ASN Terkait Pencabutan Bendera PDIP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kader DPC PDIP Dairi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Dairi. Unjuk rasa ini bermula dari viral anggota Satpol PP mencabut bendera PDIP di median Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Selasa (6/1/2024).

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Terkait kisruh antara Satpol PP dan DPC PDIP Dairi, Bawaslu Dairi sudah mengeluarkan hasil dari laporan PDIP Dairi ke Kasatpol PP, Horas Pardede, Senin (6/1/2024).

Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dairi, Linda Wati Simanjuntak menyatakan bahwa Bawaslu sudah melakukan kajian terkait viralnya video oknum anggota Satpol PP yang mencabut bendera PDIP.

"Kami sudah melakukan kajian awal, dan benar adanya video terlihat orang memakai seragam anggota Satpol PP sedang mencabut bendera berwarna merah yang kami duga bendera PDIP, dan membiarkan bendera berwarna kuning yang kami duga adalah bendera Partai Golkar," ujar Linda.

Atas kajian awal itu, Bawaslu tidak menemukan adanya tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik.

Akan tetapi, Bawaslu menduga adanya pelanggaran perundang-undangan lainnya yaitu netralitas ASN. Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh oknum ASN tersebut adalah pasal 9 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang 'pegawai ASN harus bebas dari pengaruh intervensi dari semua golongan dan partai politik'.

Selain itu, pasal 5 huruf n angka 5 UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi 'PNS dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, sesudah, dan selama masa kampanye'.

"Tindakan Satpol PP yang mencabut bendera PDIP dan membiarkan bendera Partai Golkar, Bawaslu Dairi menduga tindakan tersebut melanggar perundang-undangan lainnya yaitu Undang-Undang Netralitas ASN," tegas Linda.

Atas penjelasan tersebut, Bawaslu Dairi selanjutnya akan menyerah keputusan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Linda menegaskan tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi terkait pencopotan Horas Pardede sebagai Kasatpol PP.

"Nanti tergantung kewenangan dari lembaga itu untuk memberikan sanksi kepada bawahannya. Itu bukan ranah kami," tuturnya.

Linda memastikan, pencabutan bendera PDIP yang dilakukan pihak Satpol PP tidak melibatkan Bawaslu.

Adapun perintah Bawaslu untuk melakukan pembersihan hanya terjadi pada 27 Januari.

"Tidak ada melakukan kordinasi. Biasanya saat pembersihan, Bawaslu ikut mendampingi, " terangnya.

(Cr7/tribun-medan.com)

Berita Terkini