TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran, Budiman Sujatmiko menyebut pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar hukum.
"Oh enggak apa-apa itu keputusan sama seperti MKMK toh secara hukum tidak masalah, secara hukum tidak melanggar," ujarnya saat diwawancarai di Medan, Rabu (7/2/2024).
Meskipun terbukti melanggar etik di Mahkamah Konstitusi (MK) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Budiman mengatakan pihaknya akan jalan terus.
"Ya kita jalani terus. Silakan, Pak Prabowo sudah mengatakan di debat pertama kalau suka silakan dipilih kalau tidak suka silakan pilih yang lain," katanya.
Budiman pun menyinggung berbagai visi-misi paslon Prabowo-Gibran yang menurutnya memiliki argumentasi yang kuat.
"Tapi pilihan kami berdasarkan argumentasi, argumentasi seperti apa? Yang saya sampaikan tadi, itulah argumentasinya. Ada enggak yang mau membantah argumentasi tadi sehingga menawarkan argumen yang lain. Kalau ada silakan," ucapnya.
Namun, kata dia, sejauh ini belum ada yang bisa membantah argumentasi tersebut.
"Tapi sejauh ini menurut pandangan saya secara subjektif rasa rasanya belum ada yang bisa membantah argumentasi tadi. Itulah jalan yang benar yang kita lakukan. Roadmap kita sebagai sebuah bangsa," pungkasnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid dalam perkara yang sama.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
(cr14/tribun-medan.com)