TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah akan segera memulai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Presiden Jokowi mengumumkan seleksi CPNS 2024, yang akan diprioritaskan bagi lulusan baru, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan.
Sejauh ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal seleksi CPNS 2024, namun para pelamar bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu.
Salah satu tahapan seleksi CPNS 2024 adalah tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh peserta CPNS, setelah dinyatakan lulus tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
Syarat lolos tes SKB CPNS yakni didasarkan dari akumulasi nilai tes SKD-SKB yang diatur dalam Permenpan RB 27/2021. Dijelaskan bahwa peserta yang lolos harus memenuhi bobot nilai SKB 60 persen dan SKD 40?ri keseluruhan nilai seleksi CPNS.
Peserta juga bisa menggunakan rumus tertentu untuk menghitung nilai akhir SKD dan SKB CPNS.
Perhitungan ini juga digunakan untuk mengetahui seberapa besar kemungkinan peserta lolos seleksi CPNS.
Perlu diketahui bahwa hasil nilai SKD dan SKB ini nantinya akan digabungkan untuk menentukan lolos atau tidaknya seorang peserta dalam seleksi CPNS.
Lantas bagaimana rumus dan cara penghitungan nilai akhir SKD dan SKB CPNS?
Cara Menghitung Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2024
Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, mengenai perhitungan nilai SKD dan SKB CPNS 2023, evaluasi SKD dan SKB CPNS ditetapkan sebagai berikut:
Nilai SKD akan diperhitungkan sebesar 40 persen dan SKB sebesar 60 persen.
Nilai maksimal SKD dan SKB adalah 550 poin.
Nilai akhir SKD dan SKB digabungkan dengan cara menghitung 40 % nilai kumulatif SKD + 60 % nilai kumulatif SKB.
Nilai kumulatif SKD dihitung dengan cara membagi nilai yang diperoleh dengan nilai maksimal (550 poin), dikalikan dengan bobot nilai SKD sebesar 40 % .