Atas perbuatannya, pelaku SNFdijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Penerbangan Kacau Gegara Penumpang Lempar Koin ke Mesin Pesawat, Diduga Demi dapat Keberuntungan
Baca juga: SOSOK Harashta Haifa Juara Puteri Indonesia 2024, Kini Dituding Peserta Titipan, Juri Buka Suara
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter