Berita Viral

TAK Cuma Nginap di Hotel, Ibu Bunuh Anak di Bekasi Pergi ke Bandara Soetta saat Dengar Bisikan Gaib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK Cuma Nginap di Hotel, Ibu Bunuh Anak di Bekasi Pergi ke Bandara Soetta saat Dengar Bisikan Gaib

Atas perbuatannya, pelaku SNFdijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com) 

Baca juga: Penerbangan Kacau Gegara Penumpang Lempar Koin ke Mesin Pesawat, Diduga Demi dapat Keberuntungan

Baca juga: SOSOK Harashta Haifa Juara Puteri Indonesia 2024, Kini Dituding Peserta Titipan, Juri Buka Suara

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Berita Terkini