Alasannya, karena penetapan status tersangka terhadap kliennya dianggap prematur
Menurut Thomas, kliennya tidak mengakui bahwa senjata api itu adalah miliknya.
Sebab, ESG mengatakan senjata api ditemukan jauh dari pada nya.
"Kronologi menurut keterangan dari klien kami dan saksi lainnya, bahwa penangkapan itu spontanitas. Ada tim yang turun tidak menunjukkan identitas hanya pakai sebo, menggunakan laras panjang," sebutnya.
Baca juga: Timnas AMIN Kerahkan 1.000 Pengacara Gugat Hasil Pilpres 2024, Siap Hadapi Prabowo-Gibran di MK
Kemudian, saat penggerebekan, semua orang yang ada di lokasi, dan sekitarnya diperiksa.
"Ketika diamankan, sebagian besar (termasuk kliennya). Mereka tidak berada di lokasi judi," sambungnya.
Ia menyampaikan, pengakuan dari kliennya bahwa senjata api yang ditemukan itu jauh dari keberadaannya.
Namun, menurut keterangan penyidik, pistol itu dibuang oleh ESG.
"Jarak temuan senjata itu ada sekitar 100 meter dari klien kita. Tapi menurut keterangan pihak kepolisian, katanya mereka melihat ada benda yang dibuang (oleh ES), dicek ternyata itu senjata api," ujarnya.
Baca juga: 5 Pebalap Astra Honda Siap Dominasi Kejurnas Supersport 600 di Mandalika
Lebih lanjut, ia juga menyoroti soal tentang proses penetapan tersangka yang terlalu cepat dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian terhadap kliennya.
"Kita melihat penetapan tersangka ini terlalu prematur, ini ada KUHAP pasal 54 yang dikangkangi bahwa hal klien kita untuk mendapatkan pendampingan pengacara tidak terpenuhi, karena malamnya sudah di periksa," ucapnya.
Karena hal itu pula, Thomas mengancam akan memprapidkan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Pertama kita akan melakukan Prapid, karena itu aturan kita. Kami akan menyurati minta perlindungan hukum ke instansi terkait, kami mau ini dibuka, dalam satu hari orang bisa ditetapkan tersangka," katanya.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan