TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Mahdi (39) divonis pidana penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 10,4 kilogram dan 50 butir pil ekstasi.
"Menghukum terdakwa Mahdi dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, Selasa (19/3/2024).
Hakim dalam amar putusannya menilai, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut Nelson, bahwa hal memberatkan, perbuatan terdakwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.
Usai membacakan putusan, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Rahmayani Amir Ahmad pada persidangan sebelumnya.
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatanya dan belum pernah dihukum," ucap Jaksa.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, anggota tim JPU Novalita mengatakan, bahwa perkara ini berawal pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Mahdi dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama Panggilan Bang Udin (belum tertangkap) yang mengatakan kepada terdakwa “ada orang yang mau ambil sabu sebanyak 5 kg” lalu dijawab terdakwa “iya”.
Kemudian terdakwa bertanya apakah abang ikut datang bersama orang yang mau ambil sabu namun Bang Udin mengatakan belum pasti dan jika Bang Udin tidak ikut maka Bang Udin akan mengirimkan nomor handphone orang yang akan mengambil sabu kepada terdakwa.
"Selanjutnya terdakwa menyiapkan sabu sebanyak 5 kg yang akan diambil oleh pembeli dengan cara terdakwa mengambil 5 bungkus sabu dari bawah meja kompor di dapur rumah terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam plastik asoi lalu narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan terdakwa kedalam jok sepeda motor Yamaha N Max BK 6859 ALC milik terdakwa," kata Jaksa, Selasa (23/1/2024).
Terdakwa, lanjut Jaksa, menunggu kabar dari Bang Udin dirumah terdakwa di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Bang Udin mengirimkan nomor handphone 082163838216 kepada terdakwa dan mengatakan ia tidak bisa ikut datang bersama orang yang mau mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
Terdakwa menghubungi nomor handphone yang diberikan oleh Bang Udin dan orang tersebut menanyakan narkotika jenis sabu yang dipesan apakah sudah disiapkan dan terdakwa menjawab sudah disiapkan lalu terdakwa menyuruh orang tersebut menemui terdakwa di lokasi yang dimaksud dan Mahdi pergi mengendarai sepeda motor Yamaha N Max BK 6859 ALC dengan membawa 5 bungkus narkotika sabu seberat 5.000 gram yang disimpan terdakwa didalam jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa.