Berita Medan

Miliki 10 Kg Sabu & 50 Butir Ekstasi, Mahdi Divonis 16 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/3/2024). Terdakwa Mahdi divonis 16 tahun penjara karena miliki 10,4 kg sabu dan 50 butir pil ekstasi.

"Sesampainya dilokasi, terdakwa menunggu di belakang warung yang ada dijalan tersebut lalu sekira pukul 16.00 WIB datang beberapa orang laki-laki yang berpakaian preman yang ternyata adalah petugas kepolisian Polrestabes Medan (saksi Chandra Sitepu, saksi Bastanta Kaban dan saksi Mayunis) menanyakan nama terdakwa dan petugas kepolisian Polrestabes Medan yang merasa curiga atas gerak gerik terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan menanyakan kendaraan apa yang dibawa oleh terdakwa," ucapnya.

Lalu terdakwa menunjuk sepeda motor Yamaha N Max BK 6859 ALC yang terpakir berada 3 meter dari tempat duduk terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Yamaha N Max BK 6859 ALC milik terdakwa dan petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dari dalam jok sepeda motor milik terdakwa yang setelah dilakukan penimbangan berat bersih 5.000 gram.

"Kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa kerumah terdakwa di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Warni I No.09, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan lalu petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan dirumah terdakwa dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 50 butir pil extasy warna pink dari bawah Kasur didalam kamar tidur terdakwa yang setelah dilakukan penimbangan berat bersih 18 gram, 5  bungkus narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan berat bersih 5.000 gram dan 8 bungkus kecil plastik berisi sabu setelah dilakukan penimbangan berat bersih 400 gram dari bawah meja kompor didalam dapur rumah terdakwa," beber Jaksa.

Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan barang bukti narkotika tersebut yang diakui oleh terdakwa diperolehnya atas suruhan Bang Udin yang dijemput oleh terdakwa dan Bang Udin ke Tanjung Balai yang mana terdakwa mendapat upah dari Bang Udin sebesar Rp 4 juta dan barang bukti pil extasy dijemput oleh terdakwa dan Bang Udin ke Idi Aceh Timur yang mana terdakwa mendapat upah dari Bang Udin sebesar Rp 4 juta.

Terdakwa menerangkan sudah 3 bulan lamanya disuruh oleh Bang Udin untuk menyimpan dan mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil extasy sesuai perintah dari Bang Udin.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.

(cr28/tribun-medan.com)

Berita Terkini