News Video

Kedua Belah Pihak Hadir, Sidang Sengketa Informasi Soal Dugaan Temuan Mayat di Unpri Kembali Digelar

Editor: Fariz
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatra Utara, kembali menggelar sidang sengketa informasi soal dugaan temuan mayat di lantai 9 Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan.

Sidang kedua mengahdirkan kedua belah pihak dan berlangsung di kantor KIP Sumatra Utara di Jalan Alfalah, Kecamatan Medan Johor, pada Senin (1/4/2024).

Menurut kuasa hukum pemohon, Munawir Hasibuan, sidang kedua ini hanya membahas soal surat yang diajukan oleh pihaknya kepada Unpri untuk keterbukaan informasi kepada publik.

Sebab, katanya sejak gegernya dugaan temuan mayat di dalam Unpri hingga saat ini tidak ada keterbukaan informasi sehingga menjadi pertanyaan bagi masyarakat Medan khususnya.

"Kami selaku kuasa pemohon dan tadi dihadiri juga oleh kuasa dari termohon yaitu pihak Unpri. Kuasa termohon menyampaikan bahwa mereka belum menerima surat permohonan informasi publik yang kami ajukan kepada pihak kampus," kata Munawir kepada Tribun-medan, Senin (1/4/2024).

"Padahal sebenarnya terkait surat itu kami sudah kirimkan dan sudah diterima pada 14 Desember 2023, diterima oleh petugas di Unpri yaitu Ivana dan surat keberatan sudah kami ajukan juga pada tanggal 9 Januari 2024 dan diterima pihak kampus bernama Darius," sambungnya.

Munawir menyampaikan, sidang tersebut akhirnya ditunda kembali dan majelis hakim meminta Unpri untuk menghadirkan pihak yang menerima surat dari pemohon.

"Jadi sebenernya tidak berdasar apa yang disampaikan oleh pihak kuasa termohon, kami punya bukti bahwa surat permohonan informasi dan keberatan sudah diterima oleh pihak kampus Unpri," sebutnya.

Ia menjelaskan, sidang sengketa informasi itu diajukan oleh kliennya bernama Rio Darmawan Surbakti yang resah lantaran belum jelasnya soal kasus dugaan temuan mayat di UNPRI.

Menurutnya, pihak Unpri harus memberikan informasi kepada publik terkait adanya dugaan mayat tersebut agar masyarakat mendapatkan informasi secara utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran.

"Kita mengajukan informasi publik terkait informasi adanya dugaan mayat tersebut, karena ada simpang siur informasi yang diterima oleh masyarakat," ungkapnya.

"Klien kami selaku pemohon, warga kota Medan juga ingin informasi ini terbuka luas, karena terkait mayat wakil dekan fakultas kedokteran itu menyatakan bahwa mayat itu sudah di Unpri dari 2005,"

"Jadi kita mau bertanya, mayat itu sejak 2005 apa terus yang dilakukan anatomi, makanya kita minta informasi sebagai badan publik," tambahnya.

Terpisah, wakil Dekan Fakultas Hukum sekaligus kuasa hukum Unpri, Herman Brahmana mengatakan bahwa, pihak sama sekali tidak ada menerima surat dari pemohon.

Sehingga, pihaknya tidak mengetahui apa yang akan disampaikan saat sidang kedua ini berlangsung.

Halaman
123

Berita Terkini