Viral Medsos

VIRAL Momen Berpelukan Tim Hukum Ganjar, Tim Hukum Prabowo, dan Tim Hukum Anies Usai Sidang MK

Penulis: AbdiTumanggor
Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIRAL Momen Berpelukan Tim Hukum Ganjar, Tim Hukum Prabowo, dan Tim Hukum Anies Usai Sidang MK, Jumat (5/4/2024). (X)

"Dari awal bahwa mahkamah itu ingin memperhatikan hal-hal yang kualitatif bukan sekadar kuantitatif."

"Jadi itu dasarnya kenapa kita percaya bahwa keputusan Mahkamah nanti bagaimanapun akan bersifat progresif ya, bahkan mungkin revolusioner," pungkasnya.

Merujuk ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan di empat hal, yakni menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sejak Mahkamah Konstitusi berdiri, lembaga ini sudah lima kali menangani perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, yakni tahun 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024 ini.

Pada empat perselisihan pemilihan presiden sebelumnya, lembaga penjaga konstitusi ini belum pernah mengabulkan gugatan pemohon. 

Jika melihat dari komposisi hakim MK  selama persidangan PHPU ini berlangsung, Idris Saldi, Arief Hidayat, dan Suhartoyo diduga (kemungkinan) dissenting opinion.

Sementara, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur diprediksi ke pihak terkait atau pemohon.

Sebagaimana diketahui, MK tengah menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

MK menerima permohonan sengketa hasi pemilu dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) yaitu Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Kedua permohonan itu diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Anies-Imin dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Ganjar-Mahfud.

Baca juga: KETERANGAN 4 Menteri Untungkan Prabowo-Gibran, Hakim MK Arief Hidayat Singgung Cawe-cawe Jokowi

Baca juga: HAKIM MK Heran Kenapa Cuma Menteri Kubu 02 Dituduh Pakai Bansos, Padahal Ada Menteri Kubu 01 dan 03

Baca juga: SENJATA MAKAN TUAN, Keterangan 4 Menteri yang Dihadirkan ke Sidang MK Malah Menguntungkan Prabowo

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Berita Terkini