Viral Medsos
SENJATA MAKAN TUAN, Keterangan 4 Menteri yang Dihadirkan ke Sidang MK Malah Menguntungkan Prabowo
Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan respons usai sidang MK dengarkan kesaksian 4 Menteri dan dari DKPP, Jumat (5/4/2024).
TRIBUN-MEDAN.COM - Tuduhan tim hukum paslon Ganjar-Gibran dan tim hukum paslon Anies-Muhaimin, terkait batuan sosial (bansos) pemerintah yang berpengaruh terhadap Pilpres 2024 terbantahkan di persidangan MK. Hal itu berdasarkan keterangan 4 menteri.
Sebelumnya tim paslon 01 Anies-Muhaimin dan tim 03 Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil menteri dan Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan.
Namun, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Terkait keterangan 4 menteri tersebut, tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merespon usai sidang MK dengarkan kesaksian 4 Menteri dan dari DKPP, Jumat (5/4/2024).
Yusril menilai pemohon gagal dalam narasi petitum yang memohon pasangan calon Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan minta pemilu diulang.
"Hari ini jelas sekali Menkeu, Mensos, dan 2 Menko menyatakan tidak ada penyalahgunaan bansos," kata Yusril.
Lebih lanjut Yusril sampaikan persidangan telah menjawab pertanyaan hakim soal bansos, bantuan penyediaan dana tersebut tidak mengandung titipan politik, melainkan berkaitan tugas pokok kementerian.
"Kesimpulan saya meski sidang ini belum berakhir, insya Allah keputusan pada 22 April, dan tidak ada satupun dari yang didalilkan dibuktikan, Majelis hakim akan menolak pemohon," kata Yusril.

Diketahui, empat menteri di Kabinet Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, Jumat (5/4/2024).
Keempat menteri itu diundang MK atas dua permohonan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Para menteri ini dimintai keterangan oleh Mahkamah berkaitan dengan dalil-dalil permohonan mengenai adanya hubungan pemberian bantuan sosial (bansos) dengan pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Keempat menteri kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan di persidangan MK itu ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Penjelasan Tri Rismaharani
Mensos Tri Rismaharini mengatakan, Kemensos mendapatkan anggaran sebesar Rp87,2 triliun pada tahun anggaran 2023.
Dari jumlah tersebut, 98,65 persen atau Rp 86,1 triliun digunakan untuk program perlinsos dan sisanya merupakan anggaran untuk dukungan manajemen kementerian. Sedangkan, untuk tahun anggaran 2024, total anggaran Kemensos mencapai Rp79,214 triliun. Dari total anggaran tersebut, 95,46 persen atau Rp75,61 triliun untuk alokasi bansos
“Kalau kita bandingkan anggaran 2023 dan 2024, anggaran kami turun dari Rp87.275.374.140.000 menjadi Rp79.214.083.464.000,” kata Risma.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.