Berita Viral

BEGINI Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jika Komposisi Hakim MK 4 Mengabulkan dan 4 Lagi Menolak

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEGINI Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jika Komposisi Hakim MK 4 Mengabulkan dan 4 Lagi Menolak. (Tribun-medan.com/ho)

13. Amicus Stefanus Hendriyanto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION

16. Reza Indragiri Amriel

17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

20. M Subhan

21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)

22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub

23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Sebagaimana diketahui, MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024.

Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April 2024 mendatang.

Skenario Putusan MK, Apakah Amicus Curiae Megawati Didengar?

Tulisan Megawati Soekarnoputri “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” (Kompas, 8 April 2024) merupakan bagian dari nota Amicus Curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Tujuannya mendorong agar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil putusan sesuai hati nurani dan memperlihatkan kenegarawanan.

Apakah pesan dari Presiden RI kelima itu akan didengarkan oleh para hakim MK?

Pihak penggugat dalam sengketa pemilu di MK menuntut agar pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Sementara, Pakar UI, Titi Anggraini mengatakan bahwa MK berpeluang memutuskan PSU (pemungutan suara ulang) pada titik-titik yang terkait pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang sejalan dengan politisasi birokrasi dan perangkat desa.

Di sisi lain, menurut Denny Indrayana (“Mencari Keadilan Pilpres 2024”, Kompas, 4 April 2024), sidang sengketa Pilpres selama ini bergerak antara pendekatan kuantitatif (rekapitulasi suara) berhadapan dengan argumentasi kualitatif (kecurangan pemilu).

Dilema MK adalah menciptakan keadilan pemilu yang menghormati suara rakyat sekaligus tidak memberi toleransi terhadap kecurangan pemilu.

Apabila dapat dibuktikan terjadi kecurangan konstitusional dalam Pilpres 2024, maka dapat saja pasangan 02 didiskualifikasi.

Namun ini tampaknya kurang menghargai suara yang sudah diberikan kepada pasangan calon ini. Bisa pula yang didiskualifikasi hanya Gibran, sementara Prabowo tetap akan jadi presiden.

Sebagai pengganti Gibran, menurut Denny Indrayana, dipilih dua nama yang diajukan presiden terpilih.

Pemilihan dilakukan tidak oleh seluruh rakyat Indonesia, tetapi cukup oleh anggota MPR. Ini merujuk kepada pasal 8 ayat 2 UUD 1945 “Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden”.

Namun ini tidak memperhitungkan para calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah disahkan oleh KPU dan berjuang serta berkampanye dalam Pilpres 2024.

Jika Gibran didiskualifikasi, maka sebaiknya calon pengganti Gibran itu dipilih dari peserta Pilpres 2024, yaitu (sesuai abjad): Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Mahfud MD, dan Muhaimin Iskandar (skenario empat). Bisa pula yang melakukan pemilihan bukan hanya anggota MPR, melainkan seluruh rakyat Indonesia.

Jadi dalam hal ini, Prabowo Subianto tetap akan menjadi presiden, Gibran didiskualifikasi dan sebagai penggantinya dipilih dalam tempo 60 hari oleh anggota MPR yang masih aktif sekarang ini di antara empat calon: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini sebagian diolah dari Kompas.com 

Berita Terkini