Tribun Wiki

Profil Hakim MK Suhartoyo yang Memutus Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Pernah Tersandung Kasus BLBI

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhartoyo resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

TRIBUN-MEDAN.COM,- Suhartoyo, hakim MK (Mahkamah Konstitusi) yang memutus menolak gugatan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dalam sidang putusan Sengketa Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan.

Warganet kemudian mengungkit kembali masa lalu Suhartoyo.

Saat dirinya akan diangkat menjadi Ketua MK menggantikan ipar Jokowi, Anwar Usman, beberapa pihak kembali mengungkit kasus yang pernah mendera Suhartoyo.

Adapun kasus tersebut berkaitan dengan pembebasan terpidana perkara dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp2,2 triliun, saat perkara tersebut disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: SOSOK Aura Jeixy, Atlet Esports Ditangkap Ngefly Pesta Ganja dengan Selebgram Chandrika Chika

Namun demikian, setelah lima tahun berlalu, kasus tersebut menguap di Komisi Yudisial.

Pada klasifikasinya, Suhartoyo menampik terlibat dalam dugaan gratifikasi kasus BLBI.

Suhartoyo meyakini bahwa kebenaran akan datang dengan sendirinya.

Dalam posisinya sebagai calon Hakim Konstitusi kala itu, ia telah melewati beberapa tahapan fit and proper test sebelum terpilih.

“Dari soal integritas dan kompetensi, saya kan sudah lolos. Saya sudah percaya dengan panitia seleksi,” terangnya.

Baca juga: Sosok Dedah Haryati, Istri Haji Isep yang Legowo Tidur Bareng Istri Muda, Izinkan Nikah 28 Kali

Suhartoyo membantah dirinya pernah membebaskan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan ketika perkaranya masih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Suhartoyo, ketika perkara tersebut disidangkan, bukan ia yang menyidangkan di PN Jakarta.

Sikap Vonis Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Dalam vonis gugatan batas usia Capres Cawapres, Suhartoyo menjadi pimpinan sidang.

Suhartoyo dikenal sebagai salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam dissenting opinion-nya, Suhartoyo menyatakan permohonan nomor 90 yang diajukan mahasiswa Solo, Almas Tsaqibirru, itu tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Baca juga: Profil Rizki Aulia Rahman Natakusumah, Calon Suami Beby Tsabina Lulusan Inggris Anggota DPR RI

Bukan hanya atas permohonan yang diajukan mahasiswa mengaku pengidola Gibran itu saja, Suhartoyo konsisten menyatakan dissenting opinion-nya soal kedudukan hukum pada semua permohonan syarat usia cawapres yang putusannya dibacakan serentak pada 16 Oktober 2023 lalu.

Halaman
123

Berita Terkini