Mereka meminta kepada Pemkab Langkat, untuk membatalkan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), dikarenakan melanggar ketentuan administrasi dan terdapat dugaan transaksional.
Tak hanya itu, ratusan guru honorer ini juga meminta agar Pj Bupati Langkat segera melaksanakan pengumuman ulang hasil seleksi PPPK Guru Tahun 2023 Langkat, sesuai hasil CAT BKN.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara (Sumut) saat ini sudah menetapkan dua orang kepala sekolah (kepsek) sebagai tersangka dalam kecurangan seleksi PPPK guru di Langkat.
Adapun kedua kepala sekolah itu bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter