Tribun Wiki

3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Berikut Pesan Buya Yahya

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNI Syariah bekerjasama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di halaman Masjid Raya Al Mashun, Medan, Sumatera Utara, Senin (12/8/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam menyambut datangnya perayaan Idul Adha, umat muslim akan melaksanakan penyembelihan hewan ternak atau kurban.

Namun, muncul pertanyaan, siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban ini?

Apakah yang berhak menerima daging kurban hanyalah fakir miskin?

Menurut laman Badan Amil Zakat Nasional, golongan yang berhak menerima daging kurban itu ada tiga.

Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban Beserta Kulitnya Menurut Islam

Satu diantaranya merupakan fakir miskin.

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda

"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Baca juga: 6 Tips Memilih Hewan Kurban, Nomor 2 dan 6 Paling Penting

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Baca juga: Syarat Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihan Sesuai Syariat

Selain itu Ulama Buya Yahya dalam video di kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 26 Agustus 2018 lalu menjelaskan perihal golongan orang yang berhak mendapatkan daging kurban.

Halaman
123

Berita Terkini