Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan Ahma Arif dikenakan pasal 338 dan 365 KUHP.
"Untuk sementara, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ucap Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran, dilansir dari Tribunnews.com.
"Untuk pasal yang kami terapkan sementara Pasal 338 dan 365 KUHP," sambungnya.
Melansir dari laman Hukumonline.com, adapun pasal 365 dan 228, Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ahmad Arif rupanya sempat menyetubuhi Rini Mariani di hotel kawasan Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, ia juga menggasak uang perusahaan yang dipegang Riny Mariany senilai Rp43 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi berujar bahwa uang tersebut hendak disetorkan korban ke bank.
"Betul (uang perusahaan yang akan disetorkan korban). Yang diambil Rp43 juta," ujar Ade Ary, saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Korban diketahui bekerja sebagai kasir atau admin keuangan perusahaan.
Terdesak Biaya Resepsi Nikah
Sebelumnya, Arif menggasak uang perusahaan yang dipegang Riny Mariany senilai Rp43 juta.
Rencananya Arif dan LS akan menggelar pernikahan pada 5 April 2024 minggu ini, setelah ijab qabul pada Maret lalu.
"Tersangka baru mau menikah, ijab kobul di bulan Maret dan rencana tanggal 5 Mei besok mau resepsi. Makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran pada Kamis (2/5/2024) dilansir dari Wartakotalive.com.
Karena terdesak dengan biaya resepsi pernikahan, pelaku kemudian melancarkan aksinya membunuh korban rekan kerjanya sendiri.
Arif menggasak uang perusahaan yang dipegang Riny Mariany senilai Rp43 juta.