Keduanya terlihat adu mulut, saling tunjuk hingga nyaris baku hantam.
Dalam video singkat yang dilihat, awalnya Kamaruddin terlihat berbicara kepada penyidik yang sedang memeriksa Kamiso.
Ia meminta supaya Kamiso dijerat dengan undang-undang darurat.
"Diborgol, masukkan. Tidak bisa pulang. Jadi ini berapa lama, Pak?. Bukan cuma ini. Undang-undang darurat karena mereka banyak," kata Kamaruddin Simanjuntak, dilihat dari akun Instagram @medantau.id, Sabtu (4/5/2024).
Mendengar ucapan Kamaruddin, pecatan Polisi bernama Kamiso langsung ngamuk.
Bahkan, tersangka yang pernah ditangkap karena menembak personel Polsek Medan Barat Aiptu Robin pada 27 Oktober 2020 lalu ini mengajak Kamaruddin dan seorang pria lain berduel.
“Bapak ber-acara di pengadilan. Di pengadilan,” bentak tersangka sambil gebrak meja dan berdiri.
"Pukul sekarang. Udah, ayok. Berani kau. Silakan," kata Kamiso. Saat itu kedua belah pihak langsung dilerai.
Melihat kelakuan Kamiso menantang-nantang timnya meski berada di kantor Polisi, Kamaruddin protes ke Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora.
Ia menyebut ada tersangka ngamuk hingga menantang akan menjadi preseden buruk bagi Kepolisian.
"Ini penjahat di kantor Polisi, seperti ini kalian biarkan. Ini akan menjadi preseden buruk di kepolisian."
Diketahui, polisi menangkap Kamiso, pelaku pembacokan Rahmantua, warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kamiso merupakan pecatan Polisi dan sempat ditangkap pada tahun 2020 lalu karena menembak personel Polsek Medan Barat Aiptu Robin.
"Iya, pecatan Polisi," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora, Jumat (3/5/2024).
Polisi menjelaskan, Rahmantua, dibacok Kamiso diduga gara-gara permasalahan lahan.