TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menjelaskan awal mula kedatangan Kamaruddin Simanjuntak ke Polsek Percut Seituan hingga adu mulut dengan Kamiso, pecatan polisi yang kini dipenjara karena bacok warga bernama Rahmantua.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora mengatakan, awalnya Kamaruddin datang untuk melihat apakah Kamiso sudah ditangkap atau belum.
Sebab, pasca Rahmantua dibacok, warga berunjukrasa hingga memblokir jalan dengan cara membakar ban bekas.
Setibanya di Polsek Percut, lanjut Japri, Kamaruddin malah meng-intervensi Polisi karena melihat Kamiso tidak diborgol.
Sementara menurut Japri, Kamiso sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan.
Saat itu Kamiso pun akan menandatangani berkas, sehingga akan sulit jika diborgol.
Sedangkan Kamiso juga cacat, berjalan membutuhkan tongkat.
"Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak minta tersangka diborgol. Dia kan mau menandatangani, makanya gak diborgol," kata AKP Japri Simamora, Sabtu (4/5/2024).
Ditanya apakah Kamaruddin Simanjuntak datang sebagai kuasa hukum korban, Japri menyebut saat itu tidak.
Namun Kamaruddin Simanjuntak diizinkan melihat tersangka untuk membuat masyarakat tenang dan tak lagi memblokir jalan.
Karena saat itu masyarakat akan tetap mem-blokir jalan jika tersangka tidak cepat diringkus.
"Awalnya dia datang mau melihat tersangka, kan warga dari pihak korban berunjukrasa meminta supaya Kamiso ditangkap. Kalau enggak mereka tetap bakar-bakar ban hingga menutup jalan.
Kita memberi dia ketemu dengan tersangka untuk melihat, jadi supaya mereka tidak lagi berunjukrasa," katanya.
"Begitu melihat, dia marah-marah kepada tersangka. Saya tidak tahu Kamaruddin kuasa hukum korban atau bukan. Setahu saya dia datang kapasitasnya bukan sebagai pengacara korban," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya beredar di media sosial pengacara Kamaruddin Simanjuntak berdebat dengan Kamiso, pecatan Polisi yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Percut Seituan karena membacok warga.