TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Prof Sri Indarti, Rektor Universitas Riau.
Prof Sri Indarti melaporkan mahasiswanya yang protes uang kuliah mahal.
Aksi mahasiswa kritik tingginya biaya UKT Universitas Riau (Unri) berbuntut panjang.
Baca juga: PILU Curhat Rehan, Terpaksa Ajukan Pinjaman ke 20 Pinjol Demi Bayar UKT USU, Ortu Sudah tak Kerja
Dikutip tribun-medan.com dari TribunStyle.com, Seorang mahasiswa Fakultas Pertanian di Unri bernama Khariq Anhar dilaporkan ke polisi.
Ia dipolisikan Prof. Sri Indarti yang merupakan rektor Universitas Riau.
Ya, Khariq Anhar dipolisikan oleh rektor universitasnya setelah konten video berkaitan dengan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) yang termuat dalam kebijakan UKT beredar viral di media sosial.
Dikutip dari Kompas.com, Khariq Anhar adalah mahasiswa Fakultas Pertanian di Unri.
Ia pun mengaku langsung bahwa dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian dan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya dilaporkan setelah mengkritik kebijakan UKT," aku Khariq saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (8/5/2024)
Ia menjelaskan, pada 4 Maret 2024, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa, dia membuat undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa.
Namun, kata dia, pihak rektor atau utusan tidak ada yang hadir.
Pada saat itu, Khariq Anhar menyebut sekaligus membuat video aksi meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Universitas Riau.
"Setelah itu, kami diskusi dan kampanye tentang isu naiknya iuran tersebut. Kami juga membuat kampanye lewat video yang berisi konten almamater kampus yang diberi harga di depan Taman Srikandi," kata Khariq Anhar.
Usai membuat kritikan itu, Khariq Anhar mengaku kaget dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Riau.
Baca juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Simalungun Garama Tambur Kais yang Dipopulerkan Jhon Eliaman Saragih
"Saya kaget dapat kabar dilaporkan Rektor terkait Undang-Undang ITE," ujar dia.
Khariq Anhar dilaporkan karena diduga menyerang nama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut.
Sebab, menyebut "Sri Indarti selaku Rektor sebagai broker pendidikan Universitas Riau" dan menampilkan foto.
"Video itu kami buat empat orang mahasiswa. Tapi cuma saya yang dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau," sebut Khariq.
Dia juga mengaku telah dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada 25 April 2024 lalu.
"Apa yang saya sampaikan itu merupakan kritik pada kebijakan kampus," tegasnya.
Baca juga: Sinopsis Film Kingdom of the Planet of the Apes yang Mulai Tayang di Bioskop, Awas Ketinggalan
Laporan Rektor Universitas Riau, dibenarkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri.
Mahasiswa yang bersangkutan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-undang ITE.
"Iya, ada laporannya," kata Fajri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Ia juga membenarkan, yang membuat laporan tersebut adalah Rektor Universitas Riau dan didampingi kuasa hukumnya, pada 15 Maret 2024 lalu.
Baca juga: Polres Tapsel Peringkat Pertama di Pengelolaan Medsos, AKBP Yasir Terima Award dari Kapolda Sumut
Sementara itu hingga artikel ini dikutip, Rektor Universitas Riau Sri Indarti belum memberikan tanggapannya.
BIODATA Rektor Unri Prof. Sri Indarti
Nama: Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si
NIP: 196406091989032001
Tempat, tanggal Lahir: Sungai Salak, 9 Juni 1964
Mengajar di: Program Studi Manajemen (Fakultas Ekonomi dan Bisnis)
Pendidikan tertinggi: S3
Pendidikan yang pernah ditempuh:
- S1 (gelar Dra.): Universitas Riau (1988)
- S2 (gelar M.Si) Universitas Andalas (1997)
- S3 (gelar Dr.) Universitas Brawijaya (2010)
Status ikatan kerja: Dosen tetap
Pangkat / Golongan: Pembina Utama Madya / IV/d
Jabatan Fungsional: Guru Besar Universitas Riau, 1 September 2019
Jabatan Struktural: Rektor Universitas Riau, 21 Desember 2022
Alamat Kantor/Telepon: Rektorat UNRI Kampus Bina Widya, Pekanbaru 28293, (0761) 63266 Fax. (0761) 63279
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Batak Dongan Matua yang Dipopulerkan Ementa Voice, Lengkap dengan Terjemahannya
Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, M.Si dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia, pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unri.
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id, pengukuhan tersebut dilakukan dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Riau (Unri), Rabu (6/11/2019) di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM).
Wanita yang kini berusia 60 tahun itu dikukuhkan oleh Prof Dr Adel Zamri MS DEA selaku Ketua Senat Unri.
Sepanjang karirnya, Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, M.Si telah menulis puluhan jurnal atau karya ilmiah.
Baca juga: USAI Viralkan Gibran, Bocah Nangis Kelaparan, Ahmad Saugi Kini Minta Maaf, Dianggap Melanggar Hukum
Dikutip dari Google Scholar, berikut beberapa di antara karya ilmiah yang ditulis Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si:
- The effects of education and training, management supervision on development of entrepreneurship attitude and growth of small and micro enterprise (2021)
- Pengaruh Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Budaya Organisasi terhadap Kepuasan Kerja dan Kinerja Bisnis
(2019) - Operation Research Manajemen Kuantitatif Untuk Bisnis (2019)
- KAJIAN POTENSI PEREKONOMIAN KABUPATEN ROKAN HULU (2012)
- Trade Off Corporate Social Responsibility Bumn Dan Pengembangan Umkm Di Provinsi Riau (Studi Kasus PT. Jasa Raharja Cabang Provinsi Riau) (2013)
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Peringkat Terbaik 1 Amplifikasi Berita Positif, Kapolres Labuhanbatu Terima Reward Kapolda Sumut
Baca juga: Jalan Damai Bapak dan Anak Berkelahi ditangan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Bripka Manurung
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan