"Ditambah lagi untuk tahun 2024 ini. Kami jelas-jelas sangat dirugikan. Kenapa PNS strukturalbbisa mendapatkan THR tersebut sementara para guru tidak? Jika dibandingkan dengan guru PNS di provinsi lain, mereka mendapatkan THR tersebut. Kenapa Sumut tidak ada?" ungkapnya.
Mereka juga mengaku permasalahan ini sudah sering diutarakan melalui kepala sekolah, tapi tetap tidak ada kejelasan.
"Kami mohon kepada pihak pihak yang dapat menyampaikan keluh kesah kami ini agar sampai kepada pembuat kebijakan," katanya.
Seorang guru SMA/SMK lain yang dihubungi tribun-medan.com mengakui hal yang sama. Mereka mempertanyakan mengapa guru agama bisa mendapatkan THR sementara yang di bawah Pemprov Sumut tidak dapat.
"Yang kami pertanyakan, kenapa pegawai dinas bisa dapat, kami guru ini tidak? Yang lebih lucu lagi, guru agama saja bisa dapat THR dan gaji 13 yang 50 persen itu tahun 2023. Untuk tahun 2024 mereka juga sudah menikmati THR yang 100 persen itu padahal mereka pegawai Pemprovsu, bukan pegawai Depag.
Sudah banyak guru di provinsi lain yang kami tanya. Mereka sudah dapat. Itulah yang kami herankan ada apa dengan provinsi Sumut ini," pungkasnya.
(Cr7/tribun-medan.com)