Saka pun keluar dari penjara pada tahun 2020 lalu. Sementara tujuh orang lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil.
Pengakuan Kakak Saka
Kakak dari Saka, Jaka pun meyakini adiknya tak bersalah dalam kasus ini.
"Saya sebagai kakak, gak percaya adik saya pelakunya, Allahuallam," ujar Jaka dengan tegas.
Mengutip TribunCirebon.com, ia juga mengutuk keras kejadian pembunuhan dan pemerkosaan ini.
Jaka juga menceritakan bahwa ia selalu menemani adiknya dari awal kasus hingga sekarang.
"Cuma dari awal dia mulai ketangkap sampai selesai, saya menemani adik saya, seperti saya jenguk sampai ke Bandung saya lakuin," ucapnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ngaku Dapat Kekerasan Fisik Selama BAP
Jaka menuturkan, pengakuan adiknya saat diinterograsi karena adanya tekanan dan penyiksaan.
"Intinya adik saya bukan pelaku, dia mengakui karena dia disiksa harus mengaku," jelas dia.
Apabila memang bersalah, lanjut Jaka, ia pun tak akan membela adiknya.
"Saya juga kalau adik ngelakuin perbuatan kaya gitu, saya persilakan untuk dipenjara,"
"Ngapain saya bela-belain perjuangkan adik saya sama pengacara, kalau adik saya bersalah, ngapain dibelain," ujarnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com