TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Gerindra Medan perihal dugaan pergeseran suara yang disebut terjadi di daerah pemilihan III kota Medan ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam sidang perkara nomor 199-01-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Gerindra.
Pertimbangan yang disampaikan oleh hakim MK Guntur Hamzah menyatakan permohonan Gerindra tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023, karena dianggap pemohon kabur (obscuur).
Menanggapi putusan MK itu, Bendahara PKB Sumut Zera Salim Ritonga memberikan apresiasi.
"Kita memberikan apresiasi kepada MK karena telah memutuskan perkara itu. Tentu keputusan itu adalah yang terbaik berdasarkan pertimbangan yang ada," kata Zera kepada tribun medan, Rabu (22/5/2024).
Menurut Zera keputusan MK sudah sangat tepat. Apalagi sebut dia PKB sebagai tergugat tidak pernah melakukan hal hal yang dituduhkan dengan melakukan penggelembungan suara.
"Tentu kami sebagai tergugat sudah menyampaikan segala bukti yang ada. Dan kami PKB selalu berprinsip menjalankan proses demokrasi sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," lanjut dia.
Dengan adanya putusan MK tersebut lanjut Zera PKB memiliki 2 anggota DPRD di Medan yang akan segera ditetapkan KPU.
"Dengan putusan itu PKB punya 2 anggota DPRD Medan. Salah satunya Lailatul Badri," jelas anggota DPRD Sumut itu.
Zera pun meminta agar anggota DPRD dari PKB menjalankan tugas dan wewenang sebagai wakil rakyat.
Dia berharap, anggota DPRD dari PKB dapat mengawasi pembangunan Medan ke depan.
"Sebagai wakil rakyat bukan hanya untuk kepentingan pribadi, jabatan semata tapi juga tanggungjawab kepada masyarakat. Kita minta agar DPRD dari PKB bekerja untuk kepentingan masyarakat Medan dan mengawal pemerintah Medan," tutup dia.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan