Karo Memilih

Jelang Pilkada, KPUD Karo Jelaskan Acuan Parpol Usung Bacalon dari Hasil Pemilu 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPUD Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting, mengecek pasokan logistik di Gudang KPUD Karo, di Jalan Letnan Mumah Purba, Kabanjahe, belum lama ini.

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo menjelaskan acuan untuk Partai Politik (Parpol) mengajukan Bakal Calon (Bacalon) ialah hasil Pemilu 2024. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua KPUD Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, Minggu (9/6/2024).

"Jadi selama ini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, hasil perolehan kursi mana yang dipakai parpol untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024. Jadi di sini kami tegaskan, perolehan kursi yang dipakai adalah hasil Pemilu terakhir yakni Pemilu 2024. Ini sudah berdasarkan penetapan," ucap Rendra.

Dijelaskan Rendra, terkait hasil Pemilu 2024 lalu pihaknya telah menetapkan perolehan kursi dan penetapan 40 calon terpilih anggota DPRD Karo. Penetapan calon terpilih ini, dikatakan Rendra berdasarkan Keputusan KPU Karo Nomor 937 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Karo dalam Pemilu 2024.

Dirinya mengatakan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Karo ini sebelumnya digelar sesuai surat pemberitahuan KPU RI. Dimana, KPU RI meminta jajaran KPU daerah untuk menetapkan hasil Pemilu bila tidak terdapat sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan catatan dari KPUD Karo, berikut ini jumlah perolehan suara masing-masing Partai Politik yang ada di Kabupaten Karo. Dimana PDI-P menempati posisi pertama dengan meraih 10 kursi, selanjutnya Partai Gerindra lima kursi, begitupun dengan Partai NasDem yang juga mendapatkan lima kursi.

Selanjutnya, disusul oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat yang memperoleh perolehan masing-masing empat kursi. Selanjutnya Partai PAN dengan perolehan tiga kursi, Partai Hanura dan PKB yang juga mendapatkan masing-masing dua kursi. Kemudian, di jajaran akhir ada Partai Perindo dan Partai PKS yang juga mendapatkan perolehan masing-masing satu kursi.

Dijelaskan Rendra, berdasarkan UU Pilkada, syarat ambang batas pencalonan kepala daerah di Karo sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau minimal 8 kursi. Sehingga, dari perolehan kursi tersebut, hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Berita Terkini