Diperuntukkan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu.
Dibuktikan dengan memiliki kartu Program Indonesia Pintar (PIP),Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS).
Dan calon peserta didik harus berdomisili Kota Medan.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru
Peserta didik harus mempunya surat pindah tugas dari instansi atau lembaga resmi yang paling lama diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran.
Diutamakan domisili yang berdekatan dengan sekolah.
Berlaku untuk anak guru yang orangtuanya bertugas mengajar di satuan pendidikan yang dituju. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah, NUPTK dan KK.
4. Jalur Prestasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan mengutamakan calon dari Kota Medan.
Kemudian, memiliki prestasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat pemenang lomba yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan termasuk prestasi keagamaan.
Nilai SKHU minimal 80 bagi yang tidak memiliki sertifikat sekolah. Terkahir, lampirkan akreditasi sekolah.
Sementara berikut jadwal PPDB :
- Pendaftaran PPDB tahap I tanggal 19-22 juni 2024.
- Pengumuman PPDB tahap I tanggal 24 juni 2024.
- Pendaftaran PPDB tahap II tanggal 25-28 Juni 2024.
- Pengumuman PPDB tahap II tanggal 30 Juni 2024.
-Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi 1-2 Juli 2024
- Pendaftaran ulang PPDB 3-4 Juli 2024.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan