"Saya ke sini mau datang dan jumpai Pj Bupati? Dimana Pj sekarang?," ucap Kamaruddin ketika pertama kali ditanyai www.tribun-medan.com.
"Saya bilang ini (Deli Serdang dipimpin) Pj Bupati bukan Bupati defenitif. Tidak boleh dong menanyakan IMB masyarakat yang sudah 25 tahun sampai 30 tahun di sana. Pertama dibilang melaksanakan eksekusi pengadilan. Saya bilang anda bukan juru sita pengdilan, apa hak anda? Diralat lagi dan dibilang kami hanya dapat pengaduan di situ," kata Kamaruddin.
Ia pun mengatakan ternyata Satpol PP merusuhi warga saat ini lantaran ada permohonan yang masuk dari Endi Bahtiar dan Suprapto.
Menurutnya apa yang dilakukan Pemkab saat ini sama artinya melakukan putusan pengadilan.
Sebab diakui Satpol PP padanya Endi Bahtiar dan Suprapto adalah pihak yang telah menang di pengadilan memperebutkan lahan yang sudah berpuluh tahun di tempati warga.
"Masyarakat juga punya putusan pengadilan yang pernah memenangkan mereka. Kenapa Pemda (mau) gusur apa haknya? Karena ini saya bilang rancu, saya akan pelahari dulu isi putusannya dan akan saya bawa dulu ke pengadilan. Jangan tanya tanya imbnya dulu masyarakat ini (sekarang ini). Mereka ini mau gusur karena ada Andi Baktiar dan Suprapto," Katanya.
Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan mengatakan pada saat ini ada 280 kepala keluarga yang punya bangunan di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan mereka surati.
Ia mengatakan kalau awalnya lahan yang ditempati adalah eks HGU PTPN II namun pada saat ini sudah ada orang yang menang di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini lantaran perkaranya sudah sampai tahapan Peninjauan Kembali (PK).
"Putusan PK nya sudah ada. Ini hari org itu kita minta dan undang untuk meminta keterangan. Terkait bangunan yang ada. Supaya bisalah menunjukkan bukti bukti terkait alas hak yang ditempatinya. Kalau gak ada PBG nya kita suruh. Kita tidak terkait dengan lahan. Kita karena adanya aduan yang masuk sama kita," kata Marjuki.
Marjuki membenarkan kalau pemohon untuk menertibkan masyarakat dari lahan itu ke mereka adalah Andi Baktiar dan Suprapto.
Ia beranggapan mereka punya hak untuk menindaklanjuti permohonan dari pemohon.
Ia mengatakan saat ini sudah ada pengembang yang juga akan menguasai lahan itu dan punya niat juga untuk memberikan rumah tipe 45 di lokasi.
Saat ini sudah ada rumah contoh yang didirikan oleh pengembang untuk dilihat bagaimana bentuknya.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan