Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.
Ia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.
Rangkaian terungkapnya kasus menurut penjelasan KPK yang dirangkum Tribun-medan.com, Rabu (26/6/2024).
1. Dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Bantuan Presiden (Banpres) terungkap ketika operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Sosial tahun 2020. Diketahui, kasus OTT Kemensos pada 2020 menyeret menteri sosial saat itu, Juliari Peter Batubara. Perkaranya telah inkrah dan mantan politikus PDI-P itu sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
2. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi pada pengadaan bansos presiden. "Dari laporan masyarakat pada saat OTT Kemensos tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Tessa.
4. Perkara Bansos Presiden ini telah menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka. Menurut KPK, indikasi kerugian negara dengan nilai mencapai Rp 125 miliar dengan modus pengurangan kualitas bansos.
5. Kasus dugaan korupsi Bansos Presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang menyeret Ivo Wongkaren.
- BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020. Namun, dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
- Ivo Wongkaren (IW) terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). "Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," dalam surat dakwaan Jaksa KPK.
- Adapun IW telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos. Ia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.
(*/Tribun-medan.com)