TRIBUN-MEDAN.com – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) masih belum dibuka mengingat masih adanya proses validasi dan verifikasi terkait formasi yang diajukan.
Namun, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sempat mengatakan, pelaksanaan penerimaan CPNS/PPPK 2024 akan dibuka pada bulan Juni atau Juli nanti.
Para calon kandidat sudah bisa mulai mempersiapkan diri, salah satunya dengan mempelajari materi tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2024 dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun ternyata masih banyak yang belum memahami bahwa skema soal dan ambang batas bagi CPNS dan PPPK itu berbeda.
Agar tidak salah dalam belajar, Anda perlu mengetahui perbedaan soal dan ambang batas CPNS dan PPPK.
Perbedaan Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS dan PPPK
Seleksi CPNS
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Jumlah soal 30
- Nilai ambang batas 65
- Nilai maksimum 150
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Jumlah soal 35
- Ambang batas 80
- Skor maksimum 175